Puluhan Perkara Ini, Kejari OKU Musnahkan Barang Buktinya, Berapa?
Kejari OKU melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti dari 79 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari OKU.--Humas Kejati Sumsel
OKU, KORANPALPRES.COM - Kejari OKU melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti dari 79 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari OKU.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu-sabu seberat 155,049 gram, ganja sebanyak 79,237 gram.
Kemudian ekstasi sebanyak 10 butir serta berbagai alat elektronik, senjata tajam dan benda sitaan lainya termasuk, 35 unit handphone, 8 unit timbangan, 4 bilah senjata tajam dan 1 buah senjata api.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU, Choirun Parapat mengatakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana tersebut dilakukan dengan cara diblender.
BACA JUGA:Kembali Kejati Sumsel Gelar JMS, Ini Sekolah Yang disasarnya
BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Sumsel Amankan Seorang DPO, Kasua Apakah itu?
Ada juga dibakar, digerinda, dan dihancurkan dengan melibatkan Wakil Bupati OKU, Ketua DPRD Kabupaten OKU, Dandim OKU, Perwakilan Polres OKU, Kepala BNN OKUT dan tamu undangan lainnya.
Pemusnahan ini merupakan kewajiban Kejaksaan sebagai pelaksana eksekusi perkara yang dirampas dan dimusnahkan negara.
“Pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas kita dalam melaksanakan putusan pengadilan. Momen ini kita ambil di Hari Kebangkitan Nasional sebagai semangat untuk bangkit dalam menegakkan hukum,” ujar Kajari.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata sinergi antar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam memberantas kejahatan.
BACA JUGA:Ada JMS di SMAN 18 Palembang, Begini Tujuan Kejati Sumsel
BACA JUGA:Wah! Ada Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti di Kejati Sumsel, Kasus Apakah Itu
"Pemusnahan ini bentuk komunikasi kita, khususnya yang berdampak besar pada masyarakat seperti peredaran narkotika," tutupnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU), kembali menunjukkan pendekatan progresif dalam penegakan hukum dengan menyelesaikan kasus pencurian melalui restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.