https://palpres.bacakoran.co/

Google Advertisement Below

Perwakilan Kejari Banyuasin Ada di Kantor PT HKI, Ada Apa?

Bertempat di kantor PT HKI, Desa Lubuk Karet, Kabupaten Banyuasin, Kejari Banyuasin yang diwakili oleh Kasi Intelijen Jefri Leo Candra menghadiri undangan pembayaran UGK.--Humas Kejati Sumsel

BANYUASIN, KORANPALPRES.COM - Bertempat di kantor PT HKI, Desa Lubuk Karet, Kabupaten Banyuasin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin yang diwakili oleh Kasi Intelijen Jefri Leo Candra, S.H., menghadiri undangan pembayaran uang ganti kerugian (UGK).

Terhadap masyarakat yang terdampak pengadaan tanah Jalan Tol Ruas Palembang-Betung, Kamis 22 Mei 2025.

Turut mendampingi Aisyah Humairah, S.H. dan Zaini Andriansah, SM, turut hadir juga perwakilan Pemkab Banyuasin, Camat Suak Tapeh, Camat Betung, PPK Kegiatan Jalan Tol Palembang-Betung, perwakilan BPN Provinsi dan pihak Bank Mandiri.

"Adapun uang ganti kerugian diberikan secara langsung kepada pemilik tanah yang terdampak pembangunan Jalan Tol Ruas Palembang-Betung sebanyak 33 orang," ujar Kasi Intelijen. 

BACA JUGA:Kembali Kejati Sumsel Gelar JMS, Ini Sekolah Yang disasarnya

BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Sumsel Amankan Seorang DPO, Kasua Apakah itu?

Kasi Intelijen menghimbau kepada masyarakat yang telah menerima ganti kerugian agar tetap memenuhi semua administrasi-administrasi pendukung.

Serta bagi pihak yang memberikan ganti kerugian agar menyimpan semua administrasi-administrasi dengan baik sebagai bentuk pertanggungjawaban. 

"Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap lahan atau tanah masyarakat yang terkena dampak pembangunan Jalan Tol Ruas Palembang Betung," katanya. 

Kejaksaan hadir untuk memantau dan mengawasi proses pemberian ganti kerugian agar tetap dilakukan secara transparansi dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Ada JMS di SMAN 18 Palembang, Begini Tujuan Kejati Sumsel

BACA JUGA:Wah! Ada Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti di Kejati Sumsel, Kasus Apakah Itu

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuasin yang diwakili oleh Dendi Wijaya, SH, selaku Jaksa Fungsional pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuasin.

Ikuti kegiatan pemberitahuan Pemutusan Hubungan Hukum (PHH) antara beberapa pihak yang bersengekta dengan objek pengadaan tanah, Senin 19 Mei 2025.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google