https://palpres.bacakoran.co/

Kejari OKU Jalin Kerja Sama Dengan Dinas Sosial, Terkait Apa?

Kejari OKU melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Dinas Sosial Kabupaten OKU yang dilakukan langsung oleh Kajari OKU Choirun Parapat, S.H., M.H dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten OKU Syaiful Kamal, SKM, M.Epid.--Humas Kejati Sumsel

OKU, KORANPALPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) dengan Dinas Sosial Kabupaten OKU.

Bertempat di Aula Kejari OKU, Selasa 10 Juni 2025. Mou tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat, S.H., M.H dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten OKU Syaiful Kamal, SKM, M.Epid. 

"Yang mana kegiatan ini bertujuan untuk lebih meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara," ujar Kajari OKU.

Pada kesempatan ini Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat, S.H.,M.H. dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas kepercayaan dari Dinas Sosial Kabupaten OKU. 

BACA JUGA:Kejati Sumsel Lakukan PPS di Dinas Perkebunan Sumsel, Untuk Apa

BACA JUGA:Kejati Sumsel Bagikan Daging Hewan Kurban, Berapa Jumlahnya?

Selain itu juga menyampaikan bahwa kerja sama ini adalah untuk mengoptimalkan peran dan tugas para pihak dalam menyelesaikan persoalan hukum bidang perdata dan tata usaha Negara.

Ruang lingkup kesepakatan bersama meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, serta konsultasi hukum sesuai kebutuhan Dinas Sosial Kabupaten OKU.

"Dengan harapan lewat kerja sama  ini dapat lebih meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha, baik di dalam maupun luar pengadilan,” jelas kajari.

Kajari juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memiliki Program Adhyaksa Peduli Anak Umang.

BACA JUGA:Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Penahanan Terhadap 2 Orang Tersangka, Apa Kasusnya

BACA JUGA:Kejati Sumsel Gelar Pra Musrenbang di Wilayahnya, Pejabat Tinggi Ini Memimpinnya, Ini Wajahnya

Yang mana program ini bertujuan untuk memberikan pendampingan bagi anak-anak (khususnya anak yatim piatu dan anak kurang mampu).

Hal ini agar memiliki dokumen kepedudukan seperti akte kelahiran dan Kartu Indonesia Anak (KIA) sehingga dapat mengakses bantuan soial dan hak-hak lain yang layak didapatkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan