https://palpres.bacakoran.co/

Polisi dan Tim Gabungan Mitigasi dan Pemadaman Karhutla di Payakabung Ogan Ilir, Ini Luasan Lahan Terbakar

Polisi dan Tim Gabungan Mitigasi dan Pemadaman Karhutla di Payakabung Ogan Ilir, Ini Luasan Lahan Terbakar.-koranpalpres.com-

OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM - Kepolisian Sektor atau Polsek Indralaya Polres Ogan Ilir melakukan mitigasi dan pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan atau Karhutla.

Kejadian Karhutla ini terjadi di Desa Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, pada Kamis 07 Agustus 2025 sore.

Bersama tim gabungan, pihak Polsek Indralaya berhasil memadamkan kebakaran lahan yang sudah seringkali terjadi di Kabupaten Ogan Ilir.

Kebakaran terjadi di lahan seluas kurang lebih 0,5 hektar dengan vegetasi rumput dan semak belukar pada jenis tanah gambut yang mudah terbakar.

BACA JUGA:Hendak Transaksi Narkoboy, Warga Tanjung Gelam Ogan Ilir Diringkus Satresnarkoba Polres Ogan Ilir

BACA JUGA:Tingkatkan Nasionalisme, Intelkam Polres Ogan Ilir Gencar Pasang Bendera Merah Putih di Kendaraan Masyarakat

Lokasi kebakaran berada pada koordinat 3,1774S 104,6467E dengan status lahan APL.

Kapolsek Indralaya AKP Junardi menjelaskan bahwa pemadaman dilakukan secara manual menggunakan mesin pompa jinjing milik Polsek, Polres, dan BPBD Ogan Ilir.

Tim gabungan yang terlibat terdiri dari 11 personel Polri, 1 personel TNI, 10 petugas BPBD, 10 personel Manggala Agni, serta 5 warga setempat.

"Berkat kerja sama seluruh pihak, api berhasil dipadamkan total,” ungkap Kapolsek, Sabtu 09 Agustus 2025.

BACA JUGA:Selamatkan 5000 Orang, Kapolres Ogan Ilir Blender 1 Kg Sabu Dicampur Cairan Pembersih Lantai

BACA JUGA:Sebulan Magang di Dinas Perindagkop UKM Ogan Ilir, 5 Mahasiswa Unsri Ikut Sukseskan Roadshow Sultan Muda

Hambatan yang dihadapi adalah kondisi lahan gambut di area kebun sawit yang ditumbuhi rumput kering sehingga api cepat menyebar.

"Meskipun begitu, dengan kekompakan tim gabungan, hambatan yang ada bisa kita lalui," imbuhnya.

Kapolsek Indralaya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pembakaran lahan maupun hutan karena berisiko memicu kebakaran besar, terutama di musim kemarau.

"Bagi siapa saja yang melakukan pembakaran hutan dan lahan bisa dipidana 15 tahun penjara, dan denda Rp 5 miliar," pungkasnya.

BACA JUGA:Pinjam Motor Alasan Ambil Uang, Warga Talang Balai Lama Ogan Ilir Ditangkap Polisi Tanpa Perlawanan

BACA JUGA:Transfer Uang Rp 13 Juta ke Teman Wanita, Terdakwa Dugaan Korupsi PMI Ogan Ilir: Itu Uang Pribadi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan