Persidangan Pidana Apa Ini di PN Kayuagung Dilakukan Secara Daring
Telah dilaksanakan agenda persidangan perkara pidana umum di Pengadilan Negeri Kayuagung dengan jumlah total 16 perkara.--Humas Kejati Sumsel
OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM - Telah dilaksanakan agenda persidangan perkara pidana umum di Pengadilan Negeri Kayuagung dengan jumlah total 16 perkara, Senin 1 September 2025.
Seluruh persidangan digelar secara daring sebagai langkah antisipasi untuk menjamin keamanan dan keselamatan jalannya proses persidangan.
"Adapun rincian agenda persidangan terdiri dari 7 perkara dengan agenda pembacaan dakwaan, 6 perkara agenda pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum," ujar Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Rachdityo Pandu Wardhana.
Kemudian 1 perkara pemeriksaan saksi, 1 perkara pembacaan putusan, serta 1 perkara pemeriksaan terdakwa.
BACA JUGA:Restorative Justice, Kejari Ogan Ilir Raih Predikat Tertinggi di wilayah Kejati Sumsel
Dari keseluruhan agenda tersebut, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa ditunda ke jadwal berikutnya.
"Sedangkan agenda pembacaan dakwaan dan putusan tetap dilaksanakan sesuai jadwal," terangnya.
Pelaksanaan persidangan daring ini menunjukkan komitmen Pengadilan Negeri Kayuagung bersama Kejaksaan dalam menjamin kelancaran proses hukum.
Sekaligus, kata dia mengedepankan aspek keamanan dan keselamatan. Dengan demikian, meskipun terdapat dinamika dan penyesuaian teknis, seluruh perkara tetap dapat berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Kajati Tinjau Hal ini di Kantor Kejati Sumsel
BACA JUGA:Kejati Sumsel Gelar Seminar Ilmiah, Universitas di Palembang Ini Lokasinya
Sebelumnya, telah dilaksanakan kegiatan eksekusi atau pemindahan terhadap dua orang anak yang berhadapan dengan hukum, Rabu 27 Agustus 2025.
Yaitu MZR Bin AM dan MA Bin Y, dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Palembang ke Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Dharmapala di Kabupaten Ogan Ilir.