Restorative Justice, ART Curi Gelang Emas Majikan di Ogan Ilir Bebas!
Kasus wanita yang bekerja sebagai ART di Ogan Ilir, nekat mencuri perhiasan emas milik majikannya dikabarkan bebas-Ist/koranpalpres.com-
OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM - Kasus wanita yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga atau ART di Ogan Ilir, nekat mencuri perhiasan emas milik majikannya dikabarkan bebas.
Kok bisa?
Pasalnya, korban atau majikannya resmi mencabut Laporan Polisi yang dibuatnya di Polsek Indralaya, Polres Ogan Ilir.
Hal ini diakui Kapolsek Indralaya, AKP Junardi.
BACA JUGA:Polda Sumsel Tegas! 2 Pelaku Baru Terjerat dalam Pengembangan Kasus Pencurian Rp425 Juta
Menurutnya kasus ini sudah RJ atau Restorative Justice (Keadilan Restoratif).
"Ibu Rahmini (korban red) sudah cabut laporan. Jadi RJ kasusnya, sudah ada kesepakatan kedua belah pihak," ungkap Kapolsek kepada Palembang Ekspres, Senin 08 September 2025.
AKP Junardi membeberkan alasan korban mencabut laporan yang sudah dibuat sebelumnya ke pihak Polisi
"Alasan ibu Rahmini (korban red), karena emasnya sudah kembali. Itu aja alasan beliau," tukasnya.
BACA JUGA:Pelaku Pencurian di Ogan Ilir Ini Tertangkap Tangan, Lihat Apa yang Dibawa
Diberitakan sebelumnya, wanita yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga atau ART di Ogan Ilir, nekad mencuri perhiasan emas milik majikannya yang bernilai puluhan juta rupiah.
Pelaku berinisial ES (27), warga Desa Tanjung Gelam, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.