Kejari Ogan Ilir Terima Pelimpahan Tersangka, Pidana Apa?
Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menerima tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) perkara tindak pidana umum.--Humas Kejati Sumsel
OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM - Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menerima tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) perkara tindak pidana umum, Senin 15 September 2025.
Terhadap Tiga orang tersangka, yakni RH Bin S, DS Bin W, dan D Bin H. Seluruh tersangka resmi diserahkan oleh Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.
Untuk kemudian dilakukanlah proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Bahwa tujuan dari pelaksanaan tahap II ini adalah sebagai bentuk tindak lanjut atas penyelesaian penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P-21)," ujar Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Rachdityo Pandu Wardhana, S.H.
BACA JUGA:Asisten Bidang Pengawasan Pada Kejati Sumsel Berada di Kejari Lahat, Untuk Apa?
BACA JUGA:Tim Pengawasan Kejati Sumsel Datangi Kejari Pagar Alam, Dalam Rangka Apa?
Sehingga tanggung jawab atas tersangka maupun barang bukti sepenuhnya beralih kepada Jaksa Penuntut Umum.
Dengan pelimpahan ini, Kejaksaan Negeri Ogan Ilir memastikan proses penuntutan dapat berjalan dengan profesional, transparan, dan akuntabel.
Serta menjamin hak-hak hukum tersangka terpenuhi hingga perkara tersebut diperiksa dan diputus oleh Pengadilan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir pada hari Rabu 10 September 2025, menerima Pelimpahan Tahap II (tersangka dan barang bukti) dari Penyidik Polres Ogan Ilir.
BACA JUGA:Pejabat Kejati Sumsel Ini Ikuti Rakor Nasional, Apa Temanya
BACA JUGA:Inilah Pencapaian Kontingen Kejari Prabumulih di POR Harlah Kejaksaan RI di Wilayah Kejati Sumsel
Kegiatan ini dimulai sekitar pukul 13.30 WIB dan berjalan lancar sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
"Dalam pelimpahan tahap II tersebut terdapat 5 perkara, terdiri dari 4 perkara narkotika dan satu perkara penggelapan," ujar Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Rachdityo Pandu Wardhana, S.H., M.H.