https://palpres.bacakoran.co/

Google Advertisement Below

Secara Daring, Kejari Ogan Ilir Ikuti Kegiatan Berikut Ini

Kejari Ogan Ilir mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Konsolidasi Internal dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025.--Humas Kejati Sumsel

OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Konsolidasi Internal dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025, Senin 13 Oktober 2025. 

Serta Evaluasi Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Benda Sitaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas yang Sudah Daluwarsa Eksekusinya secara daring.

"Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, para Kepala Seksi, Kasubagbin, Kaur, dan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Ogan Ilir," ujar Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Rachdityo Pandu Wardhana, S.H.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat komitmen jajaran Kejaksaan dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

BACA JUGA:Mesum di Live Streaming, Ini Tuntutan JPU Kejati Sumsel Terhadap Seorang Terdakwa di PN Palembang

BACA JUGA:Pejabat Kejati Sumsel Ini Ikuti Pembukaan Pelatihan Dasar CPNS Golongan II

Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan survei penilaian integritas dan optimalisasi pengelolaan PNBP dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Serta menjadi wujud nyata dukungan Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menerima tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) perkara tindak pidana umum terhadap orang tersangka, yakni S Bin K, Rabu 8 Oktober 2025.

"Tersangka resmi diserahkan oleh Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Ilir," ujar Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Rachdityo Pandu Wardhana, S.H.

BACA JUGA:PJU Kejati Sumsel Ini Pimpin Apel Pagi, Siapa Dia?

BACA JUGA:Atas Prestasi Ini, Kejati Sumsel Terima Penghargaan, Dari Siapa?

Hal ini tidak lain untuk kemudian dilakukan proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bahwa tujuan dari pelaksanaan tahap II ini adalah sebagai bentuk tindak lanjut atas penyelesaian penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P-21).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google