Ini Ketegasan KAI Divre III Palembang Tentang Larangan Merokok Bagi Pelanggan di Stasiun dan Dalam Kereta Api
KAI Divre III Palembang menegaskan kembali kepada seluruh pelanggan mengenai larangan merokok, baik di area stasiun maupun di atas kereta api. --Humas KAI Divre III Palembang
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang menegaskan kembali kepada seluruh pelanggan mengenai larangan merokok, baik di area stasiun maupun di atas kereta api.
Larangan ini berlaku untuk semua jenis rokok, termasuk rokok elektrik maupun vape. Imbauan ini disampaikan karena seiring meningkatnya minat masyarakat.
Hal ini dalam menggunakan transportasi kereta api dan untuk tetap menjaga budaya tertib, bersih, dan juga menjaga kesehatan Bersama.
Manager Humas Divre III Palembang, Aida Suryanti, menyampaikan bahwa kesadaran pelanggan dalam mentaati peraturan sangat berperan dalam kelancaran operasional kereta api, terlebih ketika jumlah penumpang meningkat.
BACA JUGA:Pelemparan Kereta Api, Ini Imbauan KAI Divre III Palembang Tentang Perbuatan Berbahaya Itu
Ia juga menambahkan bahwa KAI secara konsisten menerapkan kebijakan bebas asap rokok di seluruh stasiun maupun saat perjalanan di dalam kereta.
“Kebijakan ini bukan hanya aturan dari PT KAI, namun juga bagian dari regulasi pemerintah yang harus ditaati demi terciptanya lingkungan perjalanan yang sehat dan nyaman,” ujar Aida, Selasa 21 Oktober 2025.
Kebijakan bebas asap rokok di transportasi kereta api merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain.
1. Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 29 Tahun 2014 tentang Larangan Merokok di Angkutan Umum, termasuk kereta api.
BACA JUGA:Ini Langkah KAI Divre III Palembang Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan Pelanggan Kereta Api
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menegaskan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan sehat dan bebas asap rokok.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.