https://palpres.bacakoran.co/

Google Advertisement Below

Rakor Sinergitas Pemda dan Kejati, Gubernur Sumsel Tekankan Beberapa Hal Ini

Gubernur Sumsel Dr. H. Herman Deru memimpin Rakor Sinergitas Pemda dan Kejati dalam Pemanfaatan Aset Daerah di Griya Agung.--istimewa

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Dr. H. Herman Deru memimpin Rakor Sinergitas Pemda dan Kejati dalam Pemanfaatan Aset Daerah di Griya Agung, Senin 20 Oktober 2025. 

Dengan penekanan pada pentingnya kejelasan hukum atas aset reklamasi Jakabaring. Dalam pertemuan yang dihadiri Kepala Kejati Sumsel Dr. Yulianto, S.H., M.H,  Gubernur menegaskan bahwa kejelasan status aset sangat diperlukan.

Hal ini untuk memperlancar pembangunan, termasuk proyek strategis seperti Rumah Sakit Adhyaksa di sekitar Kantor Kejati Sumsel.

“Apa yang digagas Kajati ini sangat mulia. Pembangunan RS spesialis kanker akan mendukung cita-cita Sumsel menjadi destinasi health tourism,” ujar Herman Deru.

BACA JUGA:Ini Amanat Kajati Saat Apel Gabungan di Kejati Sumsel

BACA JUGA:Kegiatan Penyerahan Bonus Penghargaan Atlet Sumsel Pada Peparnas, Ada Pejabat Kejati Sumsel Hadir, Siapa?

Ia menambahkan, penyelamatan aset daerah bukan semata urusan administrasi, tetapi bagian dari upaya melindungi hak publik atas fasilitas milik negara. Karenanya, sinergi antara Pemprov dan Kejati menjadi sangat vital.

Menurutnya, banyak aset Pemprov yang sempat dikuasai pihak lain tanpa dasar hukum. Namun, berkat kerja sama dengan Kejati Sumsel, sejumlah aset seperti asrama mahasiswa di Yogyakarta dan Bandung berhasil dikembalikan.

Gubernur juga mengingatkan bahwa persoalan aset di Sumsel muncul sejak otonomi daerah diberlakukan pada tahun 1999. 

Alih kewenangan aset dari pusat ke daerah memicu banyak sengketa dan tumpang tindih administrasi.

BACA JUGA:Mesum di Live Streaming, Ini Tuntutan JPU Kejati Sumsel Terhadap Seorang Terdakwa di PN Palembang

BACA JUGA:Pejabat Kejati Sumsel Ini Ikuti Pembukaan Pelatihan Dasar CPNS Golongan II

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejati Sumsel Dr. Yulianto memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan negatif yang berkembang di media sosial terkait penanganan kasus reklamasi Jakabaring. Ia menegaskan Kejati bekerja berdasarkan hukum, bukan tekanan publik.

“Kasus reklamasi bukan sengketa keperdataan. Ini kami tindak sebagai dugaan korupsi karena menyangkut penguasaan aset negara,” tegas Yulianto.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google