Pengedar Narkoboy di Tanjung Raja Ogan Ilir Kembali Ditangkap, Satu Pelaku Jadi Target Operasi Berhasil Kabur
Satresnarkoba Ogan Ilir Ringkus Pengedar Sabu di Tanjung Raja, Satu Pelaku Kabur-Bernat/koranpalpres.com-
OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM - Satres Narkoba Polres Ogan Ilir kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Kelurahan Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Dalam operasi yang digelar Senin, 03 November 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir berhasil menangkap seorang pelaku berinisial S.
Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial G yang merupakan target operasi berhasil melarikan diri bersama dua rekannya.
Petugas mengamankan 12 paket sabu seberat bruto 2,65 gram, sebuah botol tempat penyimpanan, sebilah pisau sepanjang 21 cm.
BACA JUGA:Blender 10 Ribu Butir Pil Ekstasi, Polres Ogan Ilir Selamatkan 23,9 Ribu Jiwa dari Bahaya Narkoboy
Selain itu, uang tunai sebesar Rp 255 ribu diduga hasil penjualan narkoba, serta satu unit handphone yang digunakan untuk aktivitas peredaran.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait sering terjadinya transaksi narkoba di teras rumah yang menjadi tempat persembunyian G di Lingkungan III Tanjung Raja Utara.
Menindaklanjuti informasi itu, Unit II Satresnarkoba Polres Ogan Ilir langsung melakukan pemetaan lokasi dan strategi penangkapan di bawah komando Kanit II IPDA Maulana Agus Salim, S.H., M.H.
Saat penggerebekan dilakukan, tiga orang yang berada di lokasi berusaha kabur. Petugas berhasil menangkap S, sementara G dan dua rekannya berhasil melompat kabur melalui area pemukiman padat penduduk.
BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Tegaskan Personel Jangan Main-Main dengan Narkoboy, Ancamannya Bisa PTDH
BACA JUGA:Pengedar Narkoboy di Pemulutan Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Ogan, Ini Barang Buktinya
Setelah diamankan, tersangka mengakui keterlibatannya dalam peredaran sabu bersama G yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir Iptu A. Surya Atmaja, S.H. menyampaikan bahwa tersangka merupakan jaringan pengedar yang telah meresahkan warga.