https://palpres.bacakoran.co/

Google Advertisement Below

Kejari OKI Terapkan Keadilan Restoratif Terhadap Kasus Ini

Kejari OKI berhasil memfasilitasi pelaksanaan perdamaian melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) untuk perkara KDRT, mengedepankan solusi hukum yang humanis dan memulihkan. --Humas Kejati Sumsel

OKI, KORANPALPRES.COM - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) berhasil memfasilitasi pelaksanaan perdamaian melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) untuk perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), mengedepankan solusi hukum yang humanis dan memulihkan. 

Kejari OKI telah melaksanakan perdamaian melalui Keadilan Restoratif dalam kasus KDRT. Perkara ini melibatkan Tersangka Q dan Korban R, yang keduanya merupakan pasangan suami istri. 

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Proses perdamaian dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, H. Sumantri, S.H., M.H., yang didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Kasubsi Pra-Penuntutan Tindak Pidana Umum. 

BACA JUGA:Kejati Sumsel Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan, Pejabat Ini Memimpinnya

BACA JUGA:Direktur C Pada Jam Pidum Kejagung RI Datangi Kejati Sumsel, Apa Tujuannya?

Acara ini juga disaksikan oleh Kepala Desa Bumi Agung, Kecamatan Tanjung Lubuk, serta perwakilan keluarga dari kedua belah pihak, menegaskan proses yang transparan dan melibatkan komunitas.

Pelaksanaan perdamaian melalui Keadilan Restoratif berlangsung secara resmi di Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir. Proses perdamaian ini dilaksanakan pada hari Senin, 10 November 2025. 

"Penyelesaian perkara melalui RJ ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan resmi dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI," UJAR kasi OKI, Agung Setiawa, S.H., M.H. 

Penerapan RJ menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menjalankan penegakan hukum yang humanis dan mengedepankan asas kemanfaatan.

BACA JUGA:PJU Kejati Sumsel Sambut Kedatangan Kasad, Siapa?

BACA JUGA:Wah! Ada Evaluasi Rancangan Aktualisasi Latsar CPNS Golongan II Dilakukan Asbin Kejati Sumsel

Khususnya untuk perkara KDRT yang memiliki potensi untuk dipulihkan dan menjaga keutuhan keluarga, sejalan dengan Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020.

Seluruh rangkaian proses penyelesaian perdamaian berjalan dengan damai dan penuh haru. Dengan tercapainya Keadilan Restoratif. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google