https://palpres.bacakoran.co/

Sebanyak 3 Desa Ini Mendapatkan Monitoring Pendampingan Hukum Dari Kejari Prabumulih

Kejaksaan Negeri Prabumulih melaksanakan Monitoring Pendampingan Hukum Pengadaan Barang dan Jasa pada 3 desa.--Humas Kejati Sumsel

PRABUMULIH, KORANPALPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih melaksanakan Monitoring Pendampingan Hukum Pengadaan Barang dan Jasa pada 3 desa, Rabu 12 November 2025. 

Yang dilaksanakan sekitar pukul 10.00 hingga 14.00 WIB bertempat di Kantor Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Prabumulih. 

"Kegiatan monitoring pengelolaan dana desa merupakan bagian dari rangkaian kegiatan pendampingan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Prabumulih melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara," ujar Kasi Intel Kejari Prabumulih, Ajie Martha, S.H. 

Hal ini dalam menindaklanjuti Surat Permohonan Pendampingan Hukum yang dikirimkan oleh Kepala Desa Jungai, Kepala Desa Karang Bindu, Kepala Desa Karya Mulya. 

BACA JUGA:Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti di Kejati Sumsel, Berikut Kasusnya

BACA JUGA:Kejati Sumsel Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan, Pejabat Ini Memimpinnya

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Erwina Mea Dimatnusa,  S.H., M.H., yang didampingi oleh Tim Jaksa Pengacara Negara Vivin Marti Ningsih, S.H., Mentari Gemilang, S.H., dan Rizki Nuzly Ainun, S.H., M.H.

Melaksanakan monitoring tersebut yang dihadiri oleh Kepala Desa Jungai Iskandar Z, Kepala Desa Karang Bindu Iin Saputra, Kepala Desa Karya Mulya Miri Firadha, operator, serta para kepala urusan di desa masing-masing. 

"Pelaksanaan monitoring diadakan untuk memantau pengadaan barang dan jasa pada desa yaitu pengadaan mobil ambulance, pembangunan gedung, pengadaan sumur bor, penggarapan lahan, pemasangan lampu PJU, dan pengadaan bibit," katanya.

Diharapkan dengan adanya monitoring dapat memastikan bahwa pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sudah dikelola secara akuntabel, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga tidak terjadi penyalahgunaan anggaran dan maladministrasi.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pasutri dan 1 Anaknya di Tanjung Raja, Barang Bukti Narkoboy Bikin Mata Terbelalak

BACA JUGA:Kajati Sumsel Terima Audiensi Dirut PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, Bahas Apa?

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih melaksanakan Monitoring Pendampingan Hukum Pengadaan Barang dan Jasa pada 3 desa, Selasa 11 November 2025. 

Yang dilaksanakan sekira pukul 11.00 hingga 15.00 WIB bertempat di Kantor Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Prabumulih. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan