https://palpres.bacakoran.co/

Karo Penmas Divhumas Polri: Tidak Ada Rangkap Jabatan, Berikut Faktanya

Polri menegaskan bahwa setiap anggota yang mengemban tugas di instansi pusat tertentu tidak lagi memegang jabatan di internal Polri, hal ini dikatakan Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.--Bidhumas Polda Sumsel

JAKARTA, KORANPALPRES.COM - Polri menegaskan bahwa setiap anggota yang mengemban tugas di instansi pusat tertentu tidak lagi memegang jabatan di internal Polri, sebagai langkah tegas menghindari praktik rangkap jabatan. 

Kebijakan ini dilakukan melalui mekanisme mutasi, di mana anggota Polri yang ditempatkan pada kementerian atau lembaga dimutasi dari jabatan sebelumnya untuk kemudian ditugaskan secara resmi sebagai Pati atau Pamen Polri dalam rangka penugasan luar struktur, Selasa 18 November 2025.

Penugasan tersebut tetap memperhatikan hak-hak personel sesuai ketentuan yang berlaku. Polri memastikan bahwa seluruh anggota yang dialihkan pada jabatan di instansi pusat tetap memperoleh hak administratif tanpa terjadi duplikasi penerimaan.

Adapun hak-hak anggota Polri yang ditugaskan mengisi jabatan tertentu di instansi pusat adalah sebagai berikut.

BACA JUGA:Resmi Operasi Zebra Musi 2025 Dimulai, Ini Sasaran Polda Sumsel

BACA JUGA:HUT Ke-80 Korps Brimob Polri, Satbrimob Polda Sumsel Gelar Syukuran, Ini Tema Yang Diangkat

1. Gaji sebagai anggota Polri tetap dibayarkan oleh negara melalui Polri, sesuai status kepegawaiannya sebagai Pegawai Negeri pada Polri.

2. Tunjangan kinerja atau remunerasi diberikan oleh instansi pengguna, disesuaikan dengan kelas jabatan pada kementerian atau lembaga terkait.

3. Hak-hak lainnya yang melekat pada jabatan diberikan oleh instansi pengguna, sesuai aturan internal instansi tersebut.

4. Tidak terjadi duplikasi remunerasi, karena anggota Polri yang melaksanakan tugas di instansi pusat tidak lagi menerima tunjangan kinerja Polri, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perkap 7/2020 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Polri.

BACA JUGA:Datangi Mpolda Sumsel, Pemilik Kapal Tongkang Asal Surabaya Pertanyakan Laporannya, Kasus Apa?

BACA JUGA:Wakili Kliennya, Pengacara di Palembang Ini Kirimi kapolda Sumsel Surat, Apa Isinya

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa mekanisme ini dirancang untuk menjaga profesionalitas serta memastikan transparansi administrasi kepegawaian.

“Penugasan anggota Polri di kementerian atau lembaga pusat dilakukan dengan prinsip akuntabilitas. Setelah dialihkan dari jabatannya di Polri, mereka hanya menerima remunerasi dari instansi tempat bertugas. Tidak ada rangkap jabatan dan tidak ada duplikasi hak,” jelas Karo Penmas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan