https://palpres.bacakoran.co/

Masyarakat Dapat Laporkan Langsung Kades di Lahat Menyimpang Dana Desa Loh, Ini Nama Aplikasinya

SAMBUTAN : Perwakilan Kejari Lahat memberikan sambutan kepada ratusan kades, perihal pengelolaan keuangan desa dan aplikasi jaga desa-Bernat/koranpalpres.com-

LAHAT, KORANPALPRES.COM - Komitmen dan keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat, terhadap pengelolaan atau penggunaan keuangan desa begitu concern (Perhatian) sekali.

Nah, buktinya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) mengandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, memberikan sosialisasi terkait hal tersebut bahkan masyarakat dapat memantau maupun melaporkan secara online, apabila ada penyimpangan dana dan pekerjaan pembangunan.

"Tujuannya jelas sekali mencegah Kepala desa (Kades) tidak berbuat hal-hal yang merugikan diri sendiri, serta pemerintah desa (Pemdes) kedepannya," ungkap Plt Kepala Dinas, M Sulihin SPd didampingi Kepala Bidang (Kabid) Administrasi Pemerintah Desa, Tito Heru Wibowo SSTP Msi, Senin, 24 November 2025.

Dirinya menambahkan, sosialisasi ini jangan sampai dana desa (DD) yang telah tercantum didalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), pada saat pelaksanaannya masih ditemukan aktifitas mencurigakan.

BACA JUGA:Kelurahan Bandar Jaya Lahat Gelontorkan Bantuan BNPT 1.240 Kg Beras dan 240 Liter Migor, Ini Pesan Lurah

BACA JUGA:Kesbangpol Lahat Helat Seminar Penguatan Role Model Keluarga Indonesia dengan Teladani Nilai-nilai Pancasila

"Nah, dari sinilah kita memberitahukan seluruh kades untuk jangan macam-macam bertindak negatif, pada akhirnya harus berurusan kepada pihak berwajib," imbau dia.

Oleh karena itulah, sambungnya, DPMDes Lahat memperkenalkan sebuah aplikasi bernama Jaga Desa, berfungsi memantau sekaligus memonitoring secara online anggaran desa.

"Sebelumnya kita juga telah menerapkan aplikasi didalam transaksi non tunai kepada pihak ketiga, tujuannya sama meminimalisir terjadinya korupsi sehingga dana tidak sampai ke desa dan memperkaya diri sendiri," terang M Sulihin.

Tito Heru Wibowo menambahkan, Aplikasi Jaga Desa adalah sebuah sistem digital dari Kejaksaan Agung, dan Kemendes PDTT yang bertujuan untuk mengawasi dan memantau penggunaan dana desa, secara real-time guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

BACA JUGA:Kesbangpol Lahat Gelar Semiloka Invitasi Pelajar Pancasila, Ini Tujuannya

BACA JUGA:Saluran Irigasi Patah Buat 70 Ha Sawah Tak Teraliri Air, Gercep Wabup Lahat Tinjau ke Lokasi

"Aplikasi ini memungkinkan perangkat desa untuk mengelola data secara efisien, dan membantu masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan," terang dia.

Selain itu, memungkinkan pengawasan langsung terhadap alokasi dan realisasi anggaran DD. Membantu memastikan penggunaannya tepat sasaran, tertib administrasi dan akuntabel. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan