https://palpres.bacakoran.co/

Pembangunan Gedung 7 Lantai RS dr AK Gani, Sultan Palembang Tegas Menolak, Ketua TACB Palembang Minta Dikaji

Sultan Palembang Darussalam, SMB IV Jayo Wikramo RM Fauwaz Diradja (kanan) dan Ketua TACB Kota Palembang Wahyu Rizky Andhifani menyampaikan pandangan terkait pembangunan gedung 7 lantai RS dr AK Gani.--kolase

Hal tersebut dimaksudkan agar diketahui areal mana yang bisa dilakukan pembangunan dan bagian mana yang tidak bisa dibangun.

BACA JUGA:Status Cagar Budaya Makam Pangeran Kramojayo Tetap Berlaku, PTTUN Kabulkan Banding Zuriat dan Pemkot Palembang

BACA JUGA:Jembatan Ampera Menuju Cagar Budaya Nasional, Pemkot Palembang Gandeng TACB, Gercep Lakukan Pendataan

“Ataukah hasil kajian memutuskan tidak boleh dilakukan pembangunan karena masuk areal BKB, dan alasan lainnya, tergantung hasil kesepakatan tim pengkaji,” tegas Wahyu.

Dia mengaku hingga kini pihak Kesdam II/Swj tidak ada menghubungi dirinya terkait pembangunan tersebut.

“Kalau dengan saya tidak ada, entah kalau dengan pihak lain,” akunya.

Terkait sikap resmi dari TACB Kota Palembang  terkait pembangunan gedung 7 lantai tersebut, Wahyu juga mengaku belum ada.

BACA JUGA:PTUN Cabut Status Cagar Budaya Makam Pangeran Kramojayo, Walikota Ratu Dewa dan Zuriyat Langsung Banding!

BACA JUGA:DPRD Kota Palembang Desak Pemkot Kembalikan Status Makam Pangeran Kramo Jayo Sebagai Cagar Budaya

“Tapi entah kalau mereka sudah bersurat ke Dinas Kebudayaan dan sebaliknya, saya kurang paham,” tandasnya.

Sementara anggota TACB Kota Palembang Kemas AR Panji menambahkan, perlu dilakukan kajian mendalam terkait bangunan 7 lantai dalam areal BKB yang merupakan bagian dari RS dr AK Gani. 

“Perlu dikaji lebih dalam terhadap bangunan yang sudah atau yang akan dibangun, bisa bekerjasama TACB, Balai Pelestarian Kebudayaan VI, Ikatan Arsitek, MSI, PUSKASS atau pihak lain,” pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan