Masih Isu BKB x RS dr AK Gani, Sultan Palembang Bareng Zuriat dan OPD Ajak DPRD Sumsel Temui Fadli Zon
Koordinator Aksi Aliansi Penyelamat BKB Raden Genta Laksana (tanjak biru) didampingi SMB IV Fauwaz Diradja (tanjak putih) memberikan surat dukungan dari zuriat terkait penolakan pembangunan gedung 7 lantai RS dr AK Gani di kawasan inti cagar budaya BKB ke--dokumentasi
Keputusan Komisi V DPRD Sumsel ini menurut Vebri adalah sinyal yang baik setelah berpuluh-puluh tahun pihaknya bersama-sama memperjuangkan BKB.
Kemudian ia mengaitkan tanggal 3 Maret yang dinilainya memiliki nilai “keramat”.
Disebutkannya bahwa kebangkitan Kesultanan Palembang Darussalam itu di tanggal 3 Maret.
Kemudian pendirian Kesultanan Palembang Darussalam itu menurut manuskrip juga 3 Maret dan termasu SK Cagar Budaya terhadap BKB ditetapkan pada 3 Maret.
BACA JUGA:Dukung Program MBG, CPI Bagikan Susu Gratis untuk Anak-Anak di Lawang Borotan BKB Palembang
“Mudah-mudahan 3 Maret tahun depan, secara sah BKB diberikan kepada kita,” cetus dia bersemangat.
Sementara, Sultan Palembang Darussalam, SMB IV Jayo Wikramo RM Fauwaz Diradja menegaskan, BKB merupakan warisan budaya yang seharusnya dikembalikan fungsinya sebagai situs sejarah dan objek wisata budaya.
“BKB adalah warisan budaya yang sangat bernilai bagi masyarakat Sumsel, sudah saatnya kita bersama-sama mengembalikan fungsinya sebagai kawasan pelestarian budaya, bukan untuk kepentingan lain yang tidak sesuai,” singgungnya tegas.
Ia menekankan bahwa penguasaan kawasan benteng oleh TNI pada masa lalu terjadi karena kondisi undang-undang darurat.
Sehingga menurut Sultan, saat ini pemanfaatan kawasan tersebut sudah tidak lagi relevan jika digunakan sebagai kawasan hunian dan aktivitas non-budaya.
Ia juga menyinggung sejarah pengasingan SMB II ke Ternate oleh Belanda dan menegaskan bahwa perjuangan leluhur Kesultanan tidak boleh dilupakan.