https://palpres.bacakoran.co/

Google Advertisement Below

Nekat Terobos Larangan, Dua Truk Batubara Dipaksa Putar Balik di Lubuklinggau

Petugas Dishub Kota Lubuklinggau memaksa sopir truk batubara untuk putar balik karena menerobos larangan perlintasan--Ist

LUBUKLINGGAU, KORANPALPRES.COM – Petugas Dinas Perhubungan Kota Lubuklinggau bertindak tegas dengan menghentikan dan memaksa kedua kendaraan bertonase besar mengangkut batubara yang melintas di wilayah Kota Lubuklinggau untuk putar balik, Sabtu 7 Februari 2026.

Penindakan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan larangan melintas bagi truk batubara di wilayah Kota Lubuklinggau.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi tegas Gubernur Sumatera Selatan yang melarang seluruh aktivitas angkutan batubara melintasi kawasan perkotaan di Sumsel.

Larangan ini diberlakukan demi menjaga ketertiban lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, serta mencegah kerusakan infrastruktur jalan yang kerap disebabkan oleh kendaraan bermuatan berat.

BACA JUGA:Sopir Truk Batubara Divonis Lepas dari Tuntutan Hukum

BACA JUGA:Sidang Perkara Dugaan Pengangkutan Batubara Ilegal, Penasihat Hukum Protes Jaksa Hadirkan Saksi

Meski regulasi sudah jelas, masih ditemukan oknum sopir truk batubara yang nekat mencari celah dengan harapan dapat lolos dari pengawasan petugas.

Namun, kewaspadaan aparat di lapangan berhasil menggagalkan upaya tersebut sebelum truk memasuki kawasan kota.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan kepada wartawan menyampaikan peringatan keras kepada para sopir agar tidak lagi mencoba melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Ditegaskannya, petugas Dishub Kota Lubuklinggau tidak akan memberi toleransi kepada kendaraan angkutan batubara yang melanggar ketentuan.

BACA JUGA:Apresiasi Komitmen Investor, Herman Deru Optimis Solusi Kemacetan Akibat Batubara di Sumsel Akan Teratasi

BACA JUGA:2 Proyek Dibangun Khusus Angkutan Batubara, Underpass dan Flyover KM 111

“Ini menjawab pertanyaan masyarakat. Pada dasarnya kami akan menindak tegas apabila masih ada mobil truk batubara yang melintasi jalan provinsi Sumatera Selatan, khususnya di wilayah Lubuklinggau,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Wali Kota Lubuklinggau, H Rachmat Hidayat mengaku jika saat ini belum ada aturan terkait dengan perlintasan angkutan batubara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google