https://palpres.bacakoran.co/

Google Advertisement Below

Kasasi Asit Chandra Ditolak MA! AMPCB Desak Pemkot Palembang Segera Pulihkan Makam Pangeran Kramojayo

Ketua AMPCB Vebri Al Lintani (inzert) dan zuriat mendesak Pemkot Palembang segera pasang plang dan pulihkan Komplek Makam Pangeran Kramojayo.--kolase

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Perjuangan panjang menjaga warisan sejarah Palembang berupa Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo (Kramajaya) akhirnya berbuah manis!

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Asit Chandra terkait sengketa Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo.

Putusan MA bernomor 193 K/TUN/2026 tertanggal 27 Juli 2026 ini menegaskan bahwa area makam bersejarah di Jalan Segaran, Lorong Kambing, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I tersebut resmi dan sah secara hukum sebagai Kawasan Cagar Budaya.

SK Wali Kota Palembang Sah dan Mengikat Secara Hukum

BACA JUGA:Sah dan Incrach! MA Tolak Kasasi Asit Chandra, Makam Pangeran Kramojayo Palembang Resmi Cagar Budaya

BACA JUGA:Zuriat Pangeran Kramojayo Layangkan Surat Penolakan Kasasi Asit Chandra Ke PTTUN, ini Kata Praktisi Hukum

Majelis Hakim MA yang diketuai Yulius bersama hakim anggota Cerah Bangun dan Hari Sugiharto menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) Wali Kota Palembang Nomor 485/KPTS/DISBUD/2024 tetap sah dan berlaku.

SK ini merupakan payung hukum vital yang melindungi Komplek Makam Pangeran Kramojayo, Museum Dr. AK Gani, serta Masjid Lawang Kidul dari ancaman alih fungsi.

AMPCB Desak Pemulihan Situs dan Pemasangan Plang Resmi

Kabar kemenangan ini disambut antusias oleh Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB).

BACA JUGA:Status Cagar Budaya Makam Pangeran Kramojayo Tetap Berlaku, PTTUN Kabulkan Banding Zuriat dan Pemkot Palembang

BACA JUGA:PTUN Cabut Status Cagar Budaya Makam Pangeran Kramojayo, Walikota Ratu Dewa dan Zuriyat Langsung Banding!

Ketua AMPCB, Vebri Al Lintani, menyampaikan rasa syukurnya atas konsistensi Mahkamah Agung dalam melindungi aset sejarah.

"Kami tentu sangat bersyukur karena putusan kasasi ini memperkuat putusan pengadilan sebelumnya. Artinya, status Komplek Makam Pangeran Kramojayo tetap sebagai kawasan cagar budaya," tutur Vebri, Jumat (31/7/2026).

Vebri menegaskan, dengan status yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), pihak pemilik lahan tak lagi bisa sewenang-wenang terhadap lokasi tersebut.

Sebaliknya, kawasan makam harus segera dipulihkan seperti kondisi semula.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google