Wow! Ada Perubahan Mengenai Plat Nomor Kendaraan Khusus, Berikut Penjelasannya
Dir Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus--humas
Hal ini juga, lanjut dia mengatakan, untuk mencari tahu data pemilik dan status Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bersangkutan.
"Kita juga akan melakukan pencarian data mengenai kepemilikan TNBK yang bersangkutan, agar tidak disalahgunakan," terangnya.
Pihaknya harapkan dengan adanya peraturan ini, akan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan berlalu lintas maupun lainnya.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".*