Wow! Ada Perubahan Mengenai Plat Nomor Kendaraan Khusus, Berikut Penjelasannya

Dir Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus--humas

Hal ini juga, lanjut dia mengatakan, untuk mencari tahu data pemilik dan status Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bersangkutan.

"Kita juga akan melakukan pencarian data mengenai kepemilikan TNBK yang bersangkutan, agar tidak disalahgunakan," terangnya.

BACA JUGA:Jaga Kondusif Keamanan Jelang Pemilu Polres, Koramil dan Subdenpom Gelar Razia Gabungan, Ini Hasilnya

BACA JUGA:Berikan Secara Langsung Bantuan Ke Korban Banjir, Beginilah Aksi Bhayangkari Polres Pagaralam Polda Sumsel

Pihaknya harapkan dengan adanya peraturan ini, akan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan berlalu lintas maupun lainnya.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan