2 Terdakwa ini Dituntut Pidana Mati, Kasusnya Bikin Geram Bupati Muratara!

JPU Kejati Sumsel mengajukan tuntutan kepada Pengadilan Negeri Palembang agar menjatuhkan hukuman mati kepada 2 terdakwa pembunuhan adik kandung Bupati Muratara--koranpalpres.com

Lalu saksi Deki masuk ke rumah saksi Panit, disusul terdakwa Arw masuk ke rumah saksi Panit.

Lantaran pembahasan mereka hanya khusus yang diundang saja, korban Muhamad Abadi menegur terdakwa Arw dengan berkata, “Arw, tolong keluar karena kamu tidak diundang untuk pembahasan di sini, ini untuk intelnal tim".

BACA JUGA:Menghitung Hari, Tersangka Pembobol Rekening Nasabah Bank Plat Merah Segera Diadili

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp 7,4 Miliar, Ini Hukuman yang Harus Dijalani 3 Eks Komisioner Bawaslu Ogan Ilir

Kemudian dijawab terdakwa Arw, “Nah ngapo cak itu? Apo salahnyo aku disini?. “

Lalu dijawab lagi oleh korban almarhum Muhamad Abadi, “Tolong keluarlah, ini intenal kami saja!”.

Mendengar ucapan korban Muhamad Abadi, terdakwa Arw merasa tidak senang dan mengucapkan kata-kata kotor.

Mendengar perkataan terdakwa Arw tersebut, korban Muhamad Abadi dan saksi Deki Iskandar tersinggung.

BACA JUGA:Tok! Jual Obat Herbal Vitalitas Tanpa Izin, Pria di Palembang Divonis 12 Bulan Penjara

BACA JUGA:Liput Motor Ustazah Raib di Masjid, Kuda Besi Wartawan ini Malah Raib Digasak Maling

Saksi Deki langsung menarik rambut terdakwa Arw untuk keluar dari rumah saksi Panit.

Kemudian terdakwa Arw membalas memukul dan menendang saksi Deki.

Setelah terdakwa Arw telah keluar dari rumah saksi Panit, kemudian dia marah-marah dan mengatakan serta mengancam korban almarhum Muhammad Abadi dan saksi Diki, dengan kalimat ‘tunggulah kalian!!!”.

Selanjutnya terdakwa Arw pergi dari rumah saksi Panit, terdakwa Arw langsung menemui terdakwa Ary yang saat itu akan pulang dari kebun.

BACA JUGA:Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pasutri di Muba, Terdakwa Pembunuhan Berencana Anak Tiri

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan