2 Terdakwa ini Dituntut Pidana Mati, Kasusnya Bikin Geram Bupati Muratara!
JPU Kejati Sumsel mengajukan tuntutan kepada Pengadilan Negeri Palembang agar menjatuhkan hukuman mati kepada 2 terdakwa pembunuhan adik kandung Bupati Muratara--koranpalpres.com
BACA JUGA:Baru Matang Langsung Ludes! Resep Enoki Krispi Cocok Jadi Camilan Renyah Temen Nonton Drakor
Usai melakukan penyerangan, kedua terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi Panit.
Sementara korban sempat dibawa ke Puskesmas Desa Bingin Teluk, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara oleh sejumlah saksi.
Qadarullah, lantaran mengalami luka robek yang sangat parah serta mengeluarkan darah yang banyak sehingga nyawa korban tak tertolong lagi.