2 Terdakwa ini Dituntut Pidana Mati, Kasusnya Bikin Geram Bupati Muratara!

JPU Kejati Sumsel mengajukan tuntutan kepada Pengadilan Negeri Palembang agar menjatuhkan hukuman mati kepada 2 terdakwa pembunuhan adik kandung Bupati Muratara--koranpalpres.com

Selanjutnya terdakwa Ary langsung mendatangi saksi Deki dan langsung menyerang mengunakan parang tersebut sehingga mengenai jari tangan saksi Deki.

Dalam kondisi terluka dan berdarah, saksi Deki langsung berlari untuk menyelamatkan diri.

BACA JUGA:Ternyata ini yang Membuat Santri Salafiyah Tidak Dapat Ikut Ujian Kesetaraan, Ini Penjelasan Kemenag

BACA JUGA:Wah! Ultah di Bulan Februari, 32 Personel Polres Dapat Kejutan Dari Kapolres Prabumulih

Lantas terdakwa Ary mengejar korban Muhammad Abadi sambil menghunus sebilah parang panjang ukuran 40 Cm ke bagian tubuh Muhammad Abadi.

Sabetan membabi buta itu juga mengenai lengan kiri dan punggung secara berulang kali sehingga terluka dan mengeluarkan banyak darah.

Karena banyak mengeluarkan darah, sehingga tubuh korban Muhamad Abadi lemah namun sempat memeluk terdakwa Ary.

Mendapati lawannya sudah lemah, serangan terdakwa Ary belum stop dan kembali menusuk perut dan dada tubuh korban secara berulang kali.

BACA JUGA:Jelang Puasa, Kapolres dan Sekda Lahat Cek Beras di Gudang Bulog dan Sembako, Ini Hasilnya

BACA JUGA:SELAMAT! UNPAR Raih Peringkat 2 Universitas Terbaik Publikasi Riset Nature Index 2023

Akibat tusukan tersebut membuat korban terjatuh.

Seorang saksi, Antoni sempat berusaha melerai perkelahian berdarah itu.

Namun terdakwa Ary tak menghiraukan saksi Antoni, dan memanggil terdakwa Arw untuk menyaksikan korban Muhamad Abadi yang sudah tak berdaya dan tergeletak di lantai.

Dengan rasa dendam, terdakwa Arw langsung menyerang korban dengan parang secara berulang ke bagian kepala dan wajah almarhum Muhamad Abadi sehingga kembali mengeluarkan banyak darah.

BACA JUGA:MotoGP 2024 Dibuka di Sirkuit Lusail Qatar, Sirkuit Mandalika Kapan?

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan