https://palpres.bacakoran.co/

Operasi Keselamatan Musi 2024, Ini Dilakukan Personel Satlantas Polres Ogan Ilir

Personel Satlantas Polres Ogan Ilir membagikan stiker kepada pengendara motor dalam Operasi Keselamatan Musi 2024, Ahad 10 Maret 2024.--Bidhumas Polda Sumsel

OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM - Dalam Operasi Keselamatan Musi 2024, Polres Ogan Ilir melakukan berbagai imbauan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.

Seperti yang dilakukan pada Ahad 10 Maret 2024, jajaran Satlantas Polres Ogan Ilir menggelar giat di jalan simpang nusantara depan panti sosial, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman melalui Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, AKP Nofrizal Dwiyanto mengatakan, bahwa operasi yang dilakukan ini merupakan kegiatan yang digelar secara serentak di seluruh wilayah Indonesia selama 14 hari.

"Kegiatan yang dilakukan kita ini telah ditetapkan Polri dalam pelaksanaan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia selama 14 hari," ujarnya.

BACA JUGA:Wujud Kepedulian Kapolda Sumsel terhadap Pegawai Harian Lepas

BACA JUGA:Jaga Inflasi dan Stabilitas Harga, Polres Muara Enim Menggelar Gerakan Pangan Murah

Dari mulai 4 Maret sampai dengan 17 Maret 2024 dengan mengusung tema "keselamatan berlalu lintas yang pertama dan utama".

"Untuk wilayah Polda Sumsel jajaran dan termasuk kita menggunakan sandi Operasi Keselamatan Musi 2024 dan ini butuh dukungan semua pihak,” akunya.

Jadi untuk anggotanya membawa alat peraga seperti spanduk, imbauan, stiker dan lainnya. "Kita menerjunkan kurang lebih 14 personel dalam kegiatan ini," tambahnya.

Ia menuturkan, tidak hanya memberikan imbauan tapi juga memberikan sanksi tegas dengan mengeluarkan surat tilang kepada masyarakat.

BACA JUGA:Tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Staff Puskesmas Prabumulih Barat

BACA JUGA:Wah! Ketua Bhayangkari Sumsel Berikan Sembako Kepada PHL Polda Sumsel, Ini Giatnya

"Kita memberikan surat tilang kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran, terutama Pelanggaran Kasat mata seperti tidak memakai Helm," ungkapanya.

Bahkan juga kendaraan tidak memakai Plat, Spion dan juga berbonceng tiga dan bagi kendaraan mobil yang memakai Strabo.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan