https://palpres.bacakoran.co/

Tahun Depan Fotokopi KTP Tidak Akan Berlaku Lagi untuk Urusan Apapun

Mulai tahun depan fotokopi KTP tidak akan berlaku lagi.-ktp-el-

Penyedia layanan atau petugas layanan nanti cukup mengecek identitas warga dengan data yang sudah terekam oleh pemerintah seperti data biometrik.

BACA JUGA:Warga Lahat Terkejut Bupati Gercep Layani Pembuatan KTP-el, Ini Penampakannya

"Seperti warga pedalaman yang berhak menerima bantuan tunai, yang belum tentu hapal nomor KTP atau membawa KTP. Mereka cukup mencocokkan data biometrik, sidik jari atau mata," terang dia.

Jika sistem ini sudah berjalan, tidak akan ada lagi replikasi atau duplikas data di berbagai instansi. Penyedia layanan cukup mengecek ke instansi yang sudah memiliki data yang dibutuhkan.

Identitas atau data semua warga RI sudah tersedia di Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. 

"Data bukan dipertukarkan, tapi interoperabilitas. Misal di Dukcapil akan digunakan untuk kesehatan dan tidak perlu mengisi lagi berbagai formulir. Data bukan untuk masing-masing instansi, tetapi data manunggal," jelas Cahyono.

BACA JUGA:Hari Pencoblosan Pemilu 2024, Disdukcapil Tetap Layani Pembuatan dan Perekaman eKTP Seperti Biasa

Pemerintah kini tengah menyiapkan Pusat Data Nasional (PDN).

Pusat data itulah yang akan mengintegrasikan semua data dan aplikasi berbagai lembaga pemerintahan. Tentu saja hal ini untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik.

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi optimistis pihaknya bisa merampungkan PDN ini. 

Kominfo akan mengintegrasikan berbagai data menjadi satu pada Oktober 2024 mendatang.

BACA JUGA:Percepat Layanan Adminduk, Disdukcapil Kota Ini Langsung Jemput Bola Datangi Warga

Dikatakannya bahwa konsolidasi data pemerintah akan dilakukan secara bertahap dan dilakukan setelah PDN selesai dibangun tahun depan.

Penyimpanan data saat ini dilakukan pada pusat data nasional sementara.

Sedangkan upaya integrasi bakal didukung Peraturan Menteri (Permen) Kominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik yang di dalamnya mengatur soal tata kelola klasifikasi data.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan