Berantas Aksi Tawuran, Begini Hasil Razia Besar-besaran Yang Dilakukan Polrestabes Palembang
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono menerangkan mengenai sajam yang diamankan oleh personel Polrestabes Palembang dalam razia besar-besaran yang dilakukan.--Kurniawan
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Tekan aksi tawuran di Kota Palembang yang membuat serah masyarakat maupun aparat kepolisian.
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang menggelar razia besar-besaran pada Sabtu 16 Maret 2024 hingga Ahad 17 Maret 2024.
"Untuk di wilayah hukum kita, personel mengamankan 56 pelaku tawuran, ada juga terkait kepemilikan senjata tajam (Sajam), Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), minuman keras (miras) maupun penganiayaan," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Senin 18 Maret 2024.
Barang bukti yang diamankan seperti 3 buah sajam jenis parang dan pisau, 7 liter tuak, 2 ikat mercon dan 5 kain sarung berisi batu sebagai alat tawuran.
BACA JUGA:Razia Gabungan Skala Besar di Perbatasan Jalinsum, Dua Polres Turun Tangan
BACA JUGA:Wah! Gelar Razia Gabungan, Dua Polres Ini Antisipasi Tindak Kejahatan
"Dari pelaku tawuran yang kita amankan itu ada sekitar 25 orang dewasa dan 28 orang anak di bawah umur, dan juga ada perempuan dengan rincian 1 dewasa dan 2 lagi masih di bawah umur," katanya.
Para pelaku tawuran yang diamankan dalam razia yang dilakukan, pihaknya menetapkan tiga orang tersangka yang akan dilanjutkan dalam proses hukum.
"Untuk 25 pelaku tawuran yang sudah dewasa juga akan diproses lebih lanjut yang tergantung dari peranan mereka masing-masing nantinya," terangnya.
Sedangkan yang statusnya masih di bawah umur akan pihaknya kirim ke LPSK Indralaya agar mendapatkan pembinaan. Untuk kasus tawuran yang akan di proses secara hukum ada sekitar 12 kasus dengan 15 orang pelaku.
BACA JUGA:Demi Menjaga Kamtibmas, Polsek Cempaka Lakukan Dua Langkah Ini, Begini Penjelasannya
BACA JUGA:Tim Gabungan Giat Patroli Hunting dan Razia, 5 Item Ini Jadi Target
Bahkan juga ada 5 kasus yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia. Ada juga 15 kasus lainnya saat ini sedang dilakukan proses hukum berbentuk pembinaan dan mewajibkan mereka untuk wajib lapor seminggu dua kali.
"Untuk menekan aksi tawuran di wilayah kita agar kriminalitas tertekan, kita menerjunkan personel yang di tempatkan di 12 pos pantua," tambahnya.