Ternyata Bukan Pelaku! Inilah Definisi Korban Judol yang Berhak Dapat Bansos dari Pemerintah
Ternyata Bukan Pelaku! Inilah Definisi Korban Judol yang Berhak Dapat Bansos dari Pemerintah-kolase-
KORANPALPRES.COM – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengklarifikasi pernyataannya terkait Bansos untuk korban judi online (judol).
Muhadjir mengatakan, banyak pihak yang salah mengartikan bansos itu untuk pelaku judol.
Padahal, dia ingin bansos tersebut disalurkan pada keluarga pelaku judol yang dirugikan.
"Saya tegaskan, korban judi online itu bukan pelaku. Siapa korbannya? Korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial, maupun psikologis, dan itu-lah yang nanti akan kita santuni," kata Muhadjir di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa 18 Juni 2024.
BACA JUGA:TOK! Menko PMK Sebut Korban Judol Bisa Jadi Penerima Bansos, Ini Penjelasannya
BACA JUGA:CATAT! Inilah Daftar Penerima Bansos PENA Rp5 Juta Tahun 2024, Cek Syarat Lengkapnya Sekarang
Muhadjir menerangkan kembali, menurutnya, keluarga atau orang terdekat dengan pelaku judi online masuk dalam kategori korban.
Dia menilai mereka bisa kehilangan harta benda, sumber kehidupan, hingga mengalami trauma psikologis.
Muhadjir mengatakan korban yakni keluarga atau individu terdekat itu layak untuk diberikan bansos apalagi jika keluarga pelaku jatuh miskin karena judol.
"Memang orang miskin itu menjadi tanggung jawab negara, sesuai dengan UUD Pasal 34 Ayat 1 bahwa fakir miskin, dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara," ujarnya.
BACA JUGA:KPM BAHAGIA! Inilah 4 Bansos yang Akan Juni 2024, Cek Syarat dan Cara Pengajuannya di Sini
Apalagi, kata dia, jika keluarga pelaku hingga jatuh miskin imbas judol.
Oleh sebab itu, keluarga atau individu terdekat berhak mendapatkan bansos.