Pengadilan Jember Vonis Debitur FIFGROUP Terkait Kasus Over Alih Kredit Ilegal Kendaraan Bermotor

Kantor FIFGROUP Cabang Jember yang terletak di Komplek Pertokoan Mutiara Plaza, Jl. Diponegoro No.37, Tembaan, Kepatihan, Jawa Timur.-FIFGROUP Cabang Jember-

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Pengalihan jaminan fidusia atau over alih kredit merupakan proses pengalihan kepemilikan suatu benda beserta dengan pembayaran angsurannya yang masih dalam status kredit kepada individu yang menjadi pihak ketiga. 

Tindakan tersebut ilegal dan melanggar pidana apabila dilakukan tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan suatu benda yang menjadi objek jaminan fidusia.

PT Federal International Finance (FIFGROUP) yang merupakan salah satu perusahaan pembiayaan ritel terbesar di Indonesia mendapati adanya tindakan over alih kredit yang dilakukan oleh salah satu debitur atas nama Syaiful Bahri di FIFGROUP Cabang Jember tepatnya di Komplek Pertokoan Mutiara Plaza, Jl. Diponegoro No.37, Tembaan, Kepatihan, Jawa Timur.

Syaiful Bahri harus menjadi terpidana lantaran secara ilegal atau tanpa sepengetahuan FIFGROUP Cabang Jember telah melakukan over alih kredit terhadap objek jaminan fidusia berupa kendaraan roda dua merk Honda tipe Vario dengan nomor polisi P 6553 IH. 

BACA JUGA:Ditantang Tetangga Berkelahi, Malah Membuat Pemuda di Palembang Dikeroyok

BACA JUGA:Pria di Palembang Tertipu Beli Baju Kemeja Online Hingga Rp15 Juta, Begini Kronologinya

Jaminan fidusia itu sendiri merupakan hak jaminan atas sebuah benda dalam proses kredit yang tetap berada di dalam penguasaan debitur sebagai agunan dalam pelunasan utang tertentu.

Dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jember pada Senin, 29 Januari 2024, Syaiful Bahri mengakui tindakan pidana yang telah ia lakukan tersebut. 

Akibat perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman berupa sanksi pidana penjara selama 7 bulan ditambah denda sebesar Rp50 juta seperti yang tertuang di dalam putusan Nomor 692/Pid. B/2023/PN Jmr.

Syaiful Bahri mengajukan kredit sepeda motor yang dimaksud di FIFGROUP Cabang Jember pada 15 Maret 2021. 

BACA JUGA:Pemuda Ogan Ilir Ini, Desak Oknum Kades Ogan Ilir yang Tunjukkan 'Senjata Pusaka' Dicopot, Jika Tidak Ini Anca

BACA JUGA:Wah! Ternyata Dua Tersangka Pembegalan Mahasiswa Unsri di Ogan Ilir Sahabat Dalam Lapas Muara Enim, Yuk Simak

Syaiful yang berprofesi sebagai ketua Rukun Tetangga (RT) sekitar, menunggak angsuran sepeda motornya selama 4 bulan, sehingga FIFGROUP Cabang Jember melakukan tindakan persuasif mulai dari penagihan melalui telepon hingga mengunjungi rumah debitur agar mau melakukan pembayaran angsuran. 

Selain itu, somasi juga diberikan sebagai bagian dari itikad baik perusahaan mengikuti prosedur dan regulasi yang berlaku dalam melakukan penagihan hingga pada akhirnya debitur tersebut menyebutkan bahwa unit sudah di-over alih kredit dan dijual kepada pihak lain tanpa menginformasikannya ke FIFGROUP Cabang Jember.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan