PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).
Mengamankan DPO terpidana Yeni Verawati asal Kejaksaan Negeri Sijunjung Sumatera Barat, Rabu 20 Maret 2024 sekira pukul 18.50 WIB.
Bahkan tim yang dipimpin Adi Muliawan SH MH dibantu Tim Intelijen Kejari PALI dan Satuan Reskrim Polres PALI yang berhasil menangkap DPO tersebut di Desa Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari SH MH menerangkan, bahwa Yeni Verawati merupakan terpidana perkara Penipuan yang terbukti melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Niat Hati Tinjau Fogging, Ratu Dewa Malah Temukan Gunung Sampah di Dekat Rumah Susun, Ini Kondisinya
Sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor: 855/K.PID.SUS/2018 tanggal 18 Oktober 2018 yang dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan penjara.
Bahkan juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama lima tahun.
"Tim kita menangkap terpidana Yeni Verawati atas permintaan dari Kejati Sumatera Barat sebagaimana surat Nomor : R-30/L.3/Dti.2/02/2024 tanggal 15 Februari 2024," ujarnya, Kamis 21 Maret 2024.
Hal tersebut tentang permohonan bantuan pengamanan DPO Kejati Sumbar atas nama Yeni Verawati Binti Zakarni yang diketahui keberadaannya di wilayah hukum Kejati Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Kasus Mafia Tanah Asrama Mahasiswa, Kejati Sumsel Tahan Oknum Pegawai BPN Kota Yogyakarta
Adapun kronologi pengamanan DPO yaitu Tim Tabur Kejati Sumsel setelah berhasil mengetahui titik lokasi terpidana tersebut.
Kemudian, lanjut dia mengatakan, langsung melakukan pengamanan terhadap terpidana tepat di rumahnya.
Yaitu di belakang Masjid Talang Nanas, Desa Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, yang mana pengamanan berjalan aman dan tanpa ada hambatan.