LAHAT, KORANPLPRES.COM - Akhirnya, pada sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif tahun 2024 di Kabupaten Lahat telah diputuskan.
Sidang kali ini di pimpin Ketua Majelis Nana Priana SHi MM didampingi anggota, dan dari pihak pelapor diwakili kuasa Hukum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Dody Satriadi SH serta dari terlapor PPK Tanjung Sakti Pumu berjumlah 5 orang.
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif Pemilu tahun 2024 atas laporan Wiwin Andaini SE dari DPC PKB Lahat, melalui kuasa hukumnya ditujukan sebagai terlapor Ketua PPK Tanjung Sakti Pumu, Heffen Joniser beserta anggota.
Atas dugaan terhadap pemalsuan dokumen serta penghitungan ulang tidak ada penandatanganan berita acara Ketua KPPS TPS 002 Desa Kembang Ayun.
BACA JUGA:2 Pejabat Administrator di Lingkungan Dukcapil Lahat Dilantik, Ini Kata Pj Bupati
BACA JUGA:SELAMAT, RSUD Lahat Dapat Reward dari KPP Pajak Pratama, Ini Kategorinya...
Dalam sidang Ketua Majelis, Nana Priana mengatakan, perbuatan yang lakukan terlapor 1 sampai terlapor 5 (PPK Tanjung sakti Pumu), telah menyalahi ketentuan peraturan undang-undang (UU) yang berlaku.
“Mengingat UU No 7/2017 tentang Pemilihan umum dan peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Republik Indonesia No 8/2022 Tentang penyelesaian pelanggaran administrasi," sebut dirinya, Kamis 21 Maret 2024.
Ia menambahkan, memutuskan menyatakan telah terbukti secara sah, atau menyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.
"Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi, dan melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan UU," papar dia.
BACA JUGA:ALHAMDULILLAH, 112 Warga Lubuk Selo Lahat Dapat Bansos Beras 10 Kg, Ini Pesan dari Kades
Keputusan tersebut di bacakan pada sidang terbuka, dihadiri dari pelapor melalui kuasa hukum, dan terlapor PPK Tanjung Sakti Pumu Ketua Heffen Joniser beserta anggota. Kepada pihak yang tidak terima putusan majelis dapat diajukan koreksi dengan waktu tiga hari.
Sementara itu, Kuasa Hukum DPC PKB Lahat, Dody Satriadi SH menyampaikan, alhamdulillah telah dibacakan dengan amar putusan, menyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah, atas pelanggaran administrasi yang dilakukan PPK Tanjung Sakti Pumu selaku terlapor.
"Putusan ini memperkuat dalil gugatan ke MK untuk keadilan Wiwin Andaini, selaku pelapor melalui kuasa hukum partai PKB Dody Satriadi," sebut dia.