Ia menambahkan, dari partai DPC PKB Lahat akan mengupayakan penuh, untuk mengembalikan suara partai di dapil 5 dan melengkapi 6 kursi dewan di parlemen.
BACA JUGA:Selama Bulan Ramadan SMPN 3 Lahat Giatkan Nilai Keagamaan, Ini Buktinya
BACA JUGA:Cara Unik Pemkab Lahat Upaya Kurangi Pemakaian Produk Plastik, Simak Penjelasan Pj Bupati
"Putusan tersebut akan jadi lampiran bukti sebagai penguatan gugatan MK. bahwa partai DPC PKB Lahat akan tetap memperjuangkan suara caleg di dapil 5 ke MK," jelas dirinya.
Ia menerangkan, terhadap terbuktinya pelanggaran administrasi Pemilu di Kabupaten Lahat, khususnya dapil 5 akan memperoleh lebih lanjut dugaan tindak pidana umum (Pidum) ke kepolisian.
“Bahwa lebih lanjut kami akan melaporkan dugaan pidum atas pemalsuan dokumen, dan keterangan palsu di persidangan Bawaslu saat keterangan saksi kemarin," tegas Dody Satriadi.