Akhirnya dimasukkan oleh Ibnul Jauzi dalam Al Maudhu’at kumpulan hadits-hadits maudhu’ (palsu) dengan jalur dan sanad sampai Abu Mas’ud Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu.
Jadi hadits ini adalah hadits palsu dan yang menyebabkan hadits ini dihukumi palsu karena di dalam sanadnya terdapat perawi yang bernama Jarir Ayyub bin Abi Jur’ah bin Amr bin Jarir Al-Bajali Al-Qufi seorang perawi hadits yang dihukumi oleh para ulama hadits sebagai mungkaru hadits yaitu hadits yang mungkar atau dhaiful haditsbahkan wadha pemalsu hadits Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam.
Sehingga hadits ini didhaifkan atau dihukumi palsu oleh Imam Ibnul Jauzi dan Ibnu Hajar Al-Asqalani dan para ulama lainnya.
BACA JUGA: Tradisi Tadarusan pada Bulan Ramadan Harus Dilakukan, Sebab Ramadan adalah Bulan Alquran
Hadits kedua, hadits yang banyak tersebar dan sering kita dengar yaitu:
يَاأَيُّهَا النَّاسُ قَدْ أَظَلَّكُمْ شَهْرٌ عَظِيْمٌ، شَهْرٌ فِيْهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ، جَعَلَ اللَّهُ صِيَامَهُ فَرِيْضَةً وَقِيَامَ لَيْلَةٍ تَطَوُّعًا، مَنْ تَقَرَّبَ فِيْهِ بِخَصْلَةٍ مِنَ الْخَيْرِ كَانَ كَمَنْ أَدَّى فَرِيْضَةً فِيْمَا سِوَاهُ …. وَهُوَ شَهْرٌ أَوَّلُهُ رَحْمَةٌ، وَوَسَطُهُ مَغْفِرَةٌ، وَآخِرُهُ عِتْقٌ مِّنَ النَّارِ
“Wahai manusia, sungguh bulan yang agung telah datang (menaungi) kalian, bulan yang di dalamnya terdapat suatu malam yang lebih baik dari seribu bulan, Allah menjadikan puasa (pada bulan itu) sebagai satu kewajiban dan menjadikan shalat malamnya sebagai amalan sunnah.
Barangsiapa yang mendekatkan diri pada bulan tersebut dengan (mengharapkan) suatu kebaikan, maka sama (nilainya) dengan menunaikan perkara yang wajib pada bulan yang lain ….”
وَهُوَ شَهْرٌ أَوَّلُهُ رَحْمَةٌ، وَوَسَطُهُ مَغْفِرَةٌ، وَآخِرُهُ عِتْقٌ مِّنَ النَّارِ
“Inilah bulan yang awalnya adalah rahmat, pertengahannya ampunan dan akhirnya adalah merupakan pembebasan dari api neraka .…” sampai selesai.
Hadits ini juga panjang, diriwayatkan oleh Imam Ibnu Khuzaimah dan Imam dan Al-Ashbahani dalam At-Targhib dan yang lainnya Hadits ini sanadnya Dhaif, karena terdapat perawi yang bernama Ali bin Zaid, dihukumi oleh para ulama ضعف ولا يحتجبه
Imam Ahmad mengatakan: ليس بالقوي
“Orang ini tidak kuat.”
Ibnu Ma’in mengatakan, “Dhaif”.
Dan masih banyak yang menghukumi bahwa hadits ini Dhaif tidak benar dari Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam.
Hadits ini juga diriwayatkan dari Abu Hurairah dari sahabat yang lain.