PALEMBANG - Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK menerima aspirasi mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Pemuda Sumatera Selatan (Sumsel) dan HMI cabang Palembang, Jumat (3/11/2023).
Aksi demo yang dilakukan ini tidak lain terkait penangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Sumsel, oleh Polda Sumsel di sejumlah wilayah.
Bahkan Kapolda Sumsel mendengarkan tuntutan para pendemo hingga langsung menemui para pendemo yang mendesak untuk mundur dari jabatannya karena, dinilai pendemo tak mampu menuntaskan persoalan Karhutla di Sumsel.
Pada aksi demo hari ini (Jumat,red), tampak mahasiswa langsung masuk ke halaman Mapolda Sumsel untuk menemui Kapolda secara langsung. Kedua belah pihak juga berdialog mengenai penanganan Karhutla.
BACA JUGA:Motor Yamaha Terlaris di Sumsel dan Bengkulu dengan Garansi Rangka 5 Tahun!
Sama halnya dengan demo yang dilakukan pada Selasa (31/10/2023) lalu menuntut Kapolda untuk bertanggung jawab atas Karhutla yang terjadi di wilayah Sumsel, dan menuntut beberapa perusahaan yang diduga dengan sengaja membakar lahan.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK mengatakan, bahwa pihaknya menerima mahasiswa yang melakukan orasi dan menyampaikan aspirasinya.
"Kita menerima aspirasi mahasiswa, setelah kita mendengarkan orasi dari mahasiswa apa yang menjadi keresahan mereka,” ujarnya kepada wartawan.
Namun orang nomor satu di Mapolda Sumsel itu menyayangkan sikap mahasiswa yang tidak mau masuk ke dalam Gedung Mapolda untuk berdiskusi dan duduk bersama.
BACA JUGA: Deretan Kampus Terbaik di Indonesia Pencetak ASN Terbanyak, Nomor Terakhir Universitas Terkenal!
"Kita sangat menyayangkan sikap mahasiswa, bila masuk ke dalam bersama media, kita bisa menjelaskan lebih komprehensif langkah yang sudah dilakukan bersama pemerintah Sumsel, para tokoh masyarakat dalam penanganan Karhutla," katanya.
Menanggapi tuntutan mahasiswa yang menginginkan pihaknya menangani serius dan menangkap korporasi yang terlibat dan menjadi kasus karhutla, ia menilai ini akan menjadi kontrol sosial.
"Ini akan jadi social control. Anggota turun ke lapangan tidaklah mudah, harus cek TKP, ada yang satu minggu disana serta berjibaku memadamkan api," akunya.
Pihaknya menjelaskan jika sudah ada 54 orang dan satu korporasi yang menjadi tersangka. "Kami sudah menangani 32 LP ada 54 tersangka yang ditetapkan, bahkan ada yang tertangkap tangan dan mengaku diupah untuk membakar lahan sebesar Rp 300 ribu. Sementara itu juga ada satu korporasi SPDP-nya sudah diserahkan ke Kejati Sumsel," bebernya.
BACA JUGA:Kuliah Umum Edukasi Hulu Migas Di Perguruan Tinggi Prabumulih, Mahasiswa Bahas Ini