“Sehingga, untuk perkara kasus percobaan pencurian Helm Motor tidak kita lanjutkan, karena, selain Helmnya telah dikembalikan," imbuhnya.
BACA JUGA:Dituntut Belasan Tahun, 5 Terdakwa Dugaan Korupsi PT SBS Malah Divonis Bebas, JPU Langsung Kasasi
BACA JUGA:Karyawan Alfamart Rekayasa Perampokan di Alfamart Ogan Ilir, Ini Modusnya
Korban juga tidak membuat Laporan ke Polsek Tanjung Sakti, namun untuk kasus diduga Narkotika jenis Ganja telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Lahat.
“Kini kedua tersangka yang merupakan warga desa Setupe Ulak Bandung kecamatan Tanjung Sakti PUMI, Kabupaten Lahat tersebut, telah diamankan," ungkapnya.
Hal ini guna menjalankan pemeriksaan kasus dugaan kepemilikan Narkotika jenis Ganja dua Linting yang ditemukan Petugas Piketan Polsek Tanjung Sakti.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".*