"Semua pelaku yang diamankan ini statusnya adalah pengedar dan ada dua yang sebagai bandar," tegasnya. Untuk pasal yang digunakan dalam menjerat para tersangka.
BACA JUGA:Kawasan Wisata Gunung Dempo Jalan Umum, Kapolres Pagaralam Tegaskan Pelanggar Lalin Akan Ditilang
Yakni dengan Pasal 114 ayat 2 Junto pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU tentang Narkotika yang ancaman hukumannya pidana mati/seumur hidup.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".*
Kategori :