Narkoba Asal Medan dan Pekanbaru Dimusnahkan Dengan Cara Diblender, Ini Buktinya

Kamis 18 Apr 2024 - 20:20 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

"Semua pelaku yang diamankan ini statusnya adalah pengedar dan ada dua yang sebagai bandar," tegasnya. Untuk pasal yang digunakan dalam menjerat para tersangka.

BACA JUGA:Polrestabes Palembang Ungkap Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Jalan Tanjung Bubuk, Ternyata Gaga-gara Ini

BACA JUGA:Kawasan Wisata Gunung Dempo Jalan Umum, Kapolres Pagaralam Tegaskan Pelanggar Lalin Akan Ditilang

Yakni dengan  Pasal 114 ayat 2 Junto pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU tentang Narkotika yang ancaman hukumannya pidana mati/seumur hidup.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".*

Kategori :