PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel blender barang bukti narkoba asal Medan dan Pekanbaru dengan cara diblender.
Barang bukti tersebut terdiri dari sabu sebanyak 7,7 Kilogram (Kg) dan 183 butir pil ekstasi. Pemusnahan sendiri dilakukan di halaman depan Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kamis 18 April 2024.
"Barang bukti yang diamankan dari delapan tersangka di tiga tempat berbeda yakni Palembang, Musi Banyuasin, dan Banyuasin," ujar Wadirresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi.
Barang bukti yang diblender dicampur dengan cairan detergen, kemudian disaksikan oleh para tersangka proses pemblenderan tersebut.
BACA JUGA:Sukses Dalam Pengungkapan Kasus Pembunuhan Sadis, Kapolda Berikan PIN Emas Ke Personel Jajaran
Barang bukti disita dari tersangka Hendra alias Pongah dengan barang bukti 190,13 gram sabu, Alika dengan barang bukti 183 butir pil ekstasi Jaka dengan barang bukti 2,9 Kg sabu.
Kemudian Andriadi dengan barang bukti 193,91 gram sabu, Sherga dengan barang bukti 3,8 Kg sabu, Afriansyah dengan barang bukti sabu seberat 186,29 gram.
Julius dengan barang bukti 196,02 gram sabu, dan terakhir dengan tersangka Iskandar dengan barang bukti 134,12 gram sabu.
"Barang bukti yang kita musnahkan ini tidak lain hasil ungkap kasus yang terjadi pada Maret hingga April 2024," terang Wadirresnarkoba Polda Sumsel.
BACA JUGA:SURPRISE! Kapolres Lahat Terima Penghargaan dari HMI Badko Sumbangsel, Ini Kategorinya
BACA JUGA:Dengan Sigap Polisi Bantu Dorong Mobil Terperosok di Tanjakan Dekat Jurang
Sebagian dari tersangka yang berhasil ditangkap ini, katanya sudah lama ditangkap dan sudah ada beberapa tersangka yang telah masuk dalam tahap dua.
Sabu dan pil ekstasi yang dimusnahkan tersebut hendak diedarkan di wilayah Kota Palembang. Salah satu tersangka.
Yang ditangkap memiliki barang bukti sabu seberat 3,8 Kg, yakni Sherga Rivando yang ditangkap pada 4 Maret 2024.