PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).
Melakukan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap tersangka EM Notaris di Palembang.
Terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Puntodewo Yogyakarta.
"Terhadap Tersangka EM dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1715/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 19 April 2024 untuk 20 hari ke depan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, Jumat 19 April 2024.
BACA JUGA:Wah! Basarnas Palembang Tarik Personelnya, Ternyata Gara-gara Hal Ini
BACA JUGA:Semarak Halal Bihalal FIFGROUP, 35 Panti Asuhan Berbagi Kebahagiaan Bersama Ustadz Maulana
Akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Palembang dari 19 April 2024 sampai dengan 8 Mei 2024.
Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP. “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” katanya.
Bahwa telah diinfokan dalam rilis sebelumnya, dalam perkara tersebut telah ditetapkan tersangka sebanyak enam orang tersangka yaitu AS (Alm) dan MR (Alm) telah meninggal dunia, ZT, EM, DK dan NW.
Adapun Perbuatan Tersangka EM melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999.
BACA JUGA:Jadwal Sholat Wilayah Palembang Beserta Niat, Hari Ini Jumatan Pukul 12.04 WIB
BACA JUGA:Salurkan Sembako untuk 580 KPM Warga Jakabaring Sekaligus Jemput Bola Adminduk, Ini pesan ratu Dewa
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001.
Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kemudian Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.