PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Sebanyak 9 fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyampaikan pandangan umum atas penjelasan gubernur sumsel terhadap 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sumsel.
Pandangan umum tersebut disampaikan pada rapat paripurna LXXXIII (83) DPRD Sumsel, Senin ( 29/4).
Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel, HM Giri Ramanda N Kiemas,SE.,MM dihadiri Sekda Sumsel Ir. S.A.Supriono, anggota DPRD Sumsel dan tamu undangan lainnya.
Adapun Enam Raperda dimaksud yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023-2043;
BACA JUGA:7 Rekomendasi Parfum Pria Lokal dengan Wangi Tahan Lama, Harga Mulai Rp35.000
Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Selanjutnya, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Selatan 2025-2045;
Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank Perkreditan Rakyat Sematera Selatan menjadi PT.Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan ( Perseroda ) serta Raperda tentang PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung ( Perseroda).
BACA JUGA:Wanginya Seger! 5 Rekomendasi Parfum Mobil Terbaik, Wanginya Gak Bikin Pusing Tujuh Keliling
Pandangan umum disampaikan juru bicara masing-masing fraksi secara bergantian. Dari fraksi Partai Golkar disampaikan Ferdian Irawan,SE, fraksi PDI Perjuangan oleh Hj. Tina Malinda,SE.,MSi, fraksi Partai Gerindra disampaikan oleh Prima Salam SH.,MM kemudian fraksi Partai Demokrat disampaikan Tamtama Tanjung, SH.
Kemudian Pandangan umum fraksi juga disampaikan dari fraksi Partai PKB melalui juru bicaranya Antoni Yuzar,SH.,MH, fraksi Partai Nasdem oleh H. Sri Sutandi,SE.,MBA, fraksi PKS disampaikan H. Suhada Sarbini, fraksi PAN oleh Hj. Nurmala Dewi.S.Sos dan fraksi Partai Hanura Perindo disampaikan Pipa Sardi,SE.
Fraksi Partai Golkar, dalam Pandangan umumnya menegaskan bahwa dalam pelaksanaan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ini nantinya Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan harus benar-benar optimal melakukan koordinasi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten/Kota, sehingga terjadi kesesuaian antara RTRW Provinsi dengan RTRW Kabupaten/Kota. Karena RTRW Provinsi Sumatera Selatan ini harus menjadi acuan dan harus dipatuhi oleh Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sumatera Selatan.
Selain itu sangat diperlukan pengawasan dan penegakan Peraturan daerah serta memberikan sanksi yang tegas bagi yang melanggar Perda RTRW ini.
BACA JUGA:Wanginya Seger! 5 Rekomendasi Parfum Mobil Terbaik, Wanginya Gak Bikin Pusing Tujuh Keliling