Fraksi – Fraksi di DPRD Sumsel Sampaikan Pandangan Umum Terhadap 6 Raperda

Senin 29 Apr 2024 - 20:40 WIB
Reporter : Rosalini
Editor : Firyansyah

fraksinya percaya bahwa Raperda ini memiliki potensi besar untuk membentuk arah pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif bagi Provinsi Sumatera Selatan. 

"Kami mendukung visi pembangunan yang terang dan berorientasi pada masa depan yang tertuang dalam Raperda ini.

Untuk itu, Bagaimana pemerintah daerah merencanakan langkah- langkah strategis untuk mencapai visi ini dalam jangka waktu 20 tahun ke depan," ujarnya pula.

BACA JUGA:3 TOP Parfum Fres dan Natural Hijab Refresh dengan Aroma Segar Memikat, Auto Tampil Wangi dan Percaya Diri

Sedangkan Juru bicara Fraksi Nasdem, Sri Sutandi SE, MBA, terkait dengan Raperda Penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mengatakan,

dengan adanya perubahan beberapa regulasi dibidang Lingkungan Hidup sebagai dampak dari Undang undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang,

untuk mewujudkan dasar Rencana dan tercapainya kelestarian hubungan antara manusia dengan lingkungan hidup sebagaimana tujuan Pembangunan manusia seutuhnya serta terwujudnya manusia Pembina lingkungan hidup,

dengan demikian akan terlaksananya Perlindungan dan pengelolahan Lingkungan hidup antara lain terwujudnya manusia sebagai insan Lingkungan hidup yang memiiki sikap melindungi dan membina lingkungan hidup, serta terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan.

Di samping itu tercapainya kelestarian fungsi lingkuan hidup serta terlindunginya terhadap dampak usaha / kegiatan yang menyebabnkan pencemaran kerusakan likungan hidup, karena itu pihaknya meminta penjelasan lebih lanjut, katanya pula.

Dalam laporannya, Fraksi PAN yang dibacakan Hj Nurmala Dewi S Sos menyampaikan Bahwasannya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup seyogyanya memiliki aturan-aturan yang jelas, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, dan berkeadilan. Sehingga dapat dipergunakan dalam kehidupan sehari hari.

Karena menurutnya pengunaan lingkungan yang berlebih, dapat mengakibatkan ketidak seimbangan dalam ekosistem bahkan kecendrungan merusak.

Untuk itu Fraksi PAN sangat mendukung perda tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Aturan-aturan yang akan di rencana harus dapat di laksanakan baik dan benar serta penuh.

Sementara Fraksi PKS yang disampaikan H Suhada Sarbini mengatakan, fraksinya memberikan dukungan terhadap Raperda tentang perubahan kedua atas Raperda no 14 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah prov Sumsel.

Sebab perubahan ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 66 ayat (1), dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN, yang menyatakan perlu dilakukan perubahan nomenklatur dari Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) menjadi Brida. 

“Kami menghimbau agar kiranya pembentukan perangkat daerah ini dapat dilakukan sesuai dengan prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien,” ujarnya.

Sedangkan Fraksi Hanura Perindo yang dibacakan Pipa Sardi SE menyampaikan untuk Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Sumatera Selatan Tahun 2025-2045 .

Kategori :