Bahwa selain dari tenggang waktu penyusunan awal rancangan RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) yang harus dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum RPJPD periode sebelumnya berakhir yang menjadi urgensi atas diajukannya Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025- 2045.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Sumsel, HM Giri Ramandha N. Kiemas mengatakan, sesuai dengan ketentuan pasal 21 ayat (3) huruf a angka 3, peraturan DPRD Sumsel no 94 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan DPRD Sumsel no 22 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Sumsel, maka untuk memberikan kesempatan kepada Pj Gubernur Sumsel untuk mempersiapkan tanggapan atau jawaban pada rapat paripurna LXXXIII (83) DPRD Sumsel pada Hari Kamis, 2 Mei 2024 mendatang. ADV