Sedangkan fraksi PDI Perjuangan dalam pandangan umumnya terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang merupakan Raperda perpanjangan usulan Propemperda Tahun 2023 dimana saat ini sedang dalam tahapan pembahasan Pansus I,
mengingat bahwa pengajuan Ranperda ini adalah bentuk menyikapi adanya perubahan beberapa regulasi di bidang Lingkungan Hidup sebagai ekses dari Undang Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang.
"Kami berharap dan mengajak kita semua khususnya para anggota Dewan Yang Terhormat yang tergabung di Pansus I, untuk memberikan perhatian ekstra dalam proses penyusunan Raperda ini," ujar Hj. Tina Malinda.
Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra yang disampaikan Prima Salam dalam pandangan umumnya mengenai Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumsel Tahun 2025 - 2045 menjelaskan,
BACA JUGA:Rekomendasi 4 Merk Parfum Wanita Terbaik 2024 Wanginya Tahan Lama Dijamin Si Doi Tambah Makin Deket
Fraksinya memahami permintaan pemakluman pada Pelaksanaan Pembangunan di Provinsi Sumatera Selatan yang dinamis dengan pertumbuhan yang cepat khususnya di dibidang infrastruktur.
"Fraksi Gerindra meminta agar Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di dalam menyusun RPJPD dan RPJMD disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan dapat memberikan manfaat yang maksimal kepada masyarakat Sumatera Selatan,
serta didalam penyusuan RAPERDA ini melibatkan semua stake holder dari akademisi melalui kajian- kajian yang komprehensif dari tokoh masyarakat serta unsur-unsur kemasyarakatan yang dapat memberikan masukan positif untuk kemajuan daerah, bukan hanya disusun oleh beberapa gelintir orang saja.
Sehingga Raperda disusun memang untuk kondusifitas pembangunan di provinsi Sumatera Selatan," kata Prima Salam.
BACA JUGA:Rekomendasi 7 Parfum Non Alkohol dengan Aroma Tahan Lama, Bisa Dibawa Salat dan Aman untuk Kulit
Sementara juru bicara Fraksi Demokrat, Tamtama Tanjung SH dalam menyikapi Raperda Tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan Menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda) menyatakan,
perubahan bentuk hukum PT Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda) sebagaimana tersebut pasal 3 ayat (1) dimaksudkan untuk memperbesar Peran dan fungsi PT Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda) dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian pembangunan, taraf hidup rakyat dan Pendapatan Daerah.
Tujuan Perubahan Bentuk hukum PT Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda) antara lain meningkatkan peran dan fungsi PT Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda) dengan memperluas jangkauan operasional,
meningkatkan permodalan PT Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda) dan meningkatkan daya saing PT Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda) dengan mengantisipasi perkembangan ekonomi nasional, global maupun perkembangan teknologi, katanya.
BACA JUGA:PENTING! Jangan Simpan Parfum di Tiga Tempat ini, Kualitas Wanginya Bisa Berubah Lho!
Selanjutnya Juru bicara Fraksi PKB, Antoni Yuzar SH MH terkait Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi sumatera selatan tahun 2025- 2045 menuturkan,