Manajemen XL Axiata juga mengapresiasi pihak kepolisian Polrestabes Makassar.
Aparat kepolisian juga sigap dalam menindaklanjuti laporan atas dugaan terjadinya tindak pencurian, penipuan dan pengambilan secara ilegal perangkat milik XL SATU.
“Kami juga berharap penangkapan ini bisa mengungkap secara tuntas operasi kriminal yang dilakukan para pelaku yang telah mengganggu layanan XL SATU,” katanya.
BACA JUGA:Rekomendasi Parfum Chanel, Parfum Kelas Atas dengan Wangi Mewah
Polrestabes Makassar, melalui Satuan Reserse Kriminal, berhasil menangkap pelaku penipu pelanggan XL SATU yang beraksi di Kota Makassar pada bulan Maret 2024 lalu.
Polisi berhasil menangkap pelaku penggelapan, penipuan, dan penadah STB XL SATU di Makassar.
Sebanyak 12 orang terduga pelaku yang menjadi petugas gadungan XL SATU, yaitu : E, A, A, IN, R, S, F, AA, A.
SSebagai penadah ada tiga orang, yaitu : M. S, A.
Dari tangan pelaku tersebut turut diamankan sejumlah barang bukti berupa STB sebanyak 64 Unit, dan total ada 12 orang tersangka dalam kasus ini.
Kompol Devi Sujana SH, SIk, MH, Kasat Reskrim mengatakan penangkapan yang dilakukan oleh anggota setelah ada laporan dari XL Axiata.
Tentang adanya oknum mengaku sebagai petugas XL SATU ingin mengambil perangkat STB dengan berbagai alasan.
Laporan ini semakin kuat, karena adanya informasi dari masyarakat terkait adanya petugas XL SATU gadungan yang mengambil STB tersebut.
Polrestabes mengapresiasi tim dari XL Axiata yang turut berkoordinasi dengan kepolisian setempat begitu mengetahui terjadinya pencurian.
Dalam kasus ini, pelaku akan dikenakan dengan pasal Pencurian, Penipuan dan Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing 7 tahun dan 4 tahun penjara.
Saat ini polisi masih terus mendalami kasus ini guna mendapatkan informasi yang lebih lengkap.
Termasuk juga melakukan pengembangan apakah pelaku merupakan sindikat dan apakah juga terjadi di daerah lain.