Pj Walikota Prabumulih Ultimatum Lurah agar Bekerja Sebaik Mungkin, Kalau Ga Sanggup Sanksinya…

Rabu 15 May 2024 - 13:33 WIB
Reporter : Andre
Editor : M Iqbal

Seperti memberikan sanksi tegas terhadap Lurah yang sempat viral.

“Sanksi itu diberikan setelah hasil pemeriksaan Inspektorat dan tim gabungan,” pungkasnya.

Melansir SUMATERAEKSPRES.ID , oknum bidan yang merangkap Lurah di Kota Prabumulih berinisial ZN diduga kuat melakukan aksi malpraktik yang berujung kematian korbannya.

BACA JUGA:Casio Pamerkan Kehebatan G-SHOCK dan BABY-G dalam Seri SLV-22A-9A, Cocok Banget Buat Couple Sama Pacar

Korban seorang wanita usia 59 tahun berinisial R diduga menderita pembengkakan ginjal hingga nyawanya tak tertolong lagi.

Kasus yang sempat viral di media sosial tersebut, bermula dari video ZN ketika memberikan suntikan kepada korban R yang tercatat sebagai warga Jalan Lingkar Timur, Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumbulih Selatan, Kota Prabumulih.

Pertama kali akun voltcyber yang mengunggah video tersebut kemudian disusul banyak akun lainnya, Jumat, 3 Mei 2024.

"Dugaan kasus malpraktik oknum Bidan dan juga menjabat sebagai Lurah di wilayah salah satu desa di Prabumulih," tulis pemilik akun voltcyber.

BACA JUGA:6 Tips Memilih Jam Tangan yang Sesuai dengan Ukuran Pergelangan, Biar Ga Salah Beli

BACA JUGA:Cari Bibit Pemain Handal, Yonif Tri Wira Eka Jaya Gelar Turnamen Bola Voli Danyon Cup

Tak hanya itu, pemilik akun juga menuliskan kronologinya yakni:

"Pada 23 November 2023 pasien mengeluh sakit magh dan dibawa berobat ke bidan tersebut. 

Bidan menyarankan untuk dirawat kurang lebih 1 minggu tanpa ada cek lab, cek citi scan. 

Lalu bidan memberikan suntikan obat-obatan yang keluarga juga tidak tahu kalau ditanya tentang suntikan-suntikan obat itu aman katanya sudah sesuai resep," tulis si pemilik akun.

BACA JUGA:Ini Spesikasi Garmin Vivoactive 5 Smartwatch Tampil Trendy Dijamin Pede Tingkat Dewa

BACA JUGA:5 Smartwatch Samsung Fashionable 2024 dengan Fitur dan Spek Gahar, Rugi Kalau Ga Punya!

Kategori :