Seperti memberikan sanksi tegas terhadap Lurah yang sempat viral.
“Sanksi itu diberikan setelah hasil pemeriksaan Inspektorat dan tim gabungan,” pungkasnya.
Melansir SUMATERAEKSPRES.ID , oknum bidan yang merangkap Lurah di Kota Prabumulih berinisial ZN diduga kuat melakukan aksi malpraktik yang berujung kematian korbannya.
Korban seorang wanita usia 59 tahun berinisial R diduga menderita pembengkakan ginjal hingga nyawanya tak tertolong lagi.
Kasus yang sempat viral di media sosial tersebut, bermula dari video ZN ketika memberikan suntikan kepada korban R yang tercatat sebagai warga Jalan Lingkar Timur, Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumbulih Selatan, Kota Prabumulih.
Pertama kali akun voltcyber yang mengunggah video tersebut kemudian disusul banyak akun lainnya, Jumat, 3 Mei 2024.
"Dugaan kasus malpraktik oknum Bidan dan juga menjabat sebagai Lurah di wilayah salah satu desa di Prabumulih," tulis pemilik akun voltcyber.
BACA JUGA:6 Tips Memilih Jam Tangan yang Sesuai dengan Ukuran Pergelangan, Biar Ga Salah Beli
BACA JUGA:Cari Bibit Pemain Handal, Yonif Tri Wira Eka Jaya Gelar Turnamen Bola Voli Danyon Cup
Tak hanya itu, pemilik akun juga menuliskan kronologinya yakni:
"Pada 23 November 2023 pasien mengeluh sakit magh dan dibawa berobat ke bidan tersebut.
Bidan menyarankan untuk dirawat kurang lebih 1 minggu tanpa ada cek lab, cek citi scan.
Lalu bidan memberikan suntikan obat-obatan yang keluarga juga tidak tahu kalau ditanya tentang suntikan-suntikan obat itu aman katanya sudah sesuai resep," tulis si pemilik akun.
BACA JUGA:Ini Spesikasi Garmin Vivoactive 5 Smartwatch Tampil Trendy Dijamin Pede Tingkat Dewa
BACA JUGA:5 Smartwatch Samsung Fashionable 2024 dengan Fitur dan Spek Gahar, Rugi Kalau Ga Punya!