JAKARTA, KORANPALPRES.COM - Calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (Caleg DPRK) Aceh Tamiang berinisial S, dibawa dari Aceh ke kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin 27 Mei 2024.
Dia dibawa untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan tindak pidana Narkoba seberat 70 kilogram (Kg) sabu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan, tim penyidik dan tersangka akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Senin 27 Mei 2024 sore.
“Tersangka dibawa ke Bareskrim,” kata Brigjen Pol Mukti. Tersangka diberangkatkan dari Kabupaten Aceh Tamiang menggunakan jalur darat menuju Bandara Kualanamu Medan.
BACA JUGA:Sepekan Terakhir 4 Kasus Terungkap, Polres PALI Buktikan Melalui Giat Berikut
Dengan waktu tempuh selama 3 jam, kemudian diterbangkan ke Jakarta menggunakan maskapai Lion Air Group tujuan Bandara Soekarno-Hatta.
Tersangka S, merupakan buronan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana Narkoba dengan barang bukti sabu seberat 70 Kg, yang diungkap pada 11 Maret 2024 lalu.
Brigjen Pol Mukti mengatakan, pengungkapan sabu seberat 70 Kg terjadi di Lampung Selatan. “Penangkapan operasi gabungan Bareskrim dan Polda Lampung,” ujarnya.
Adapun tersangka S ditangkap oleh penyidik dari Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polres Aceh Tamiang.
BACA JUGA:Ingatkan Kepatuhan Aturan Berlaku, Kabid Propam Polda Sumsel Sampaikan Hal Ini Langsung Ke Personel
BACA JUGA:Penegakkan Disiplin Lalu Lintas, Polres PALI Gelar Giat Rutin Setiap Malam
Penangkapan S berdasarkan kegiatan analisa dan profiling yang dilakukan jajaran kepolisian telah memetakan tempat persembunyian tersangka usai melarikan diri selama tiga pekan.
Keberadaan tersangka terpantau pada Sabtu 25 Mei 2024, sekira pukul 15.40 WIB di salah satu toko di kawasan Kabupaten Aceh Tamiang.
Saat penangkapan terjadi, lanjut Dirtipidnarkoba Bareskrim Polr mengatakan, tersangka sedang berbelanja memilih-milih pakaian.