a. Stbl. 1888 No.61, batas wilayah meliputi juga kota Palembang sebagai ibu kota wilayah iliran.
b. Pada Tahun 1937, berdasarkan ketetapan Komisi yang dibentuk terdiri dari Kontrolir, Demang dan Pasirah dari Palembang dan Ogan Komering Ilir, mempertegas batas wilayah antara Onderafdeeling Ogan Komering Ilir dan Kota Palembang.
c. Stadsgeemente 1929 berdasarkan Stbl. 1926 No. 126 tgl 1 April 1906, Haminte Palembang luasnya 224 Km²
BACA JUGA:Banjir Bandang Kepung OKU, Pj Gubernur Sumsel Ajak 2 Pihak ini Urunan Bangun Jembatan Putus
d. Th. 1944 atau 2604 Sumera, tgl.13 bulan 3 dalam Syu-co-kan (Palembang Syu Rei No.1), Syi-co diberi kuasa mutlak untuk perluasan sampai meliputi: Marga Pemulutan, Marga Parit dan Tanjung Raja Gun; Marga Rambutan dan Kayu Agung Gun, Marga Sungai Rengas dan Palembang Gun; Marga Talang Kelapa dan Palembang Gun bertambah ± 115 Km²
e. Masa kemerdekaan, kembali = 224 Km²
B.3.Batas wilayah:
Utara: Kabupaten Banyuasin
BACA JUGA:Ke Lokasi Banjir, Dandim OKU Rela Terjun Langsung Bersama Forkopimda Demi Warga
Selatan: Kabupaten Ogan Ilir
Timur: Kabupaten Banyuasin
Barat: Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Muara Enim.
C. Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan:
Secara alamiah ada beberapa hal yang harus kita rujuk sebagai catatan kita, yakni: Pertama, Palembang adalah kota yang dikelilingi oleg sungai dan rawa-rawa.
Sehingga apabila ini dihilangkan maka akan menyebabkan banjir.