PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Satlantas Polrestabes Palembang mengharapkan Pemerintah Kota Palembang untuk memfasilitasi kantong pakir demi melakukan Tindakan tegas kepada kendaraan Over Dimension dan Over Loading (Odol).
Hal tersebut menjadi faktor Utama penyebab belum adanya kendaraan Odol yang melanggar aturan lalu lintas dilakukan Tindakan tegas.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Lantas, AKBP Yenni Diarty SIK mengatakan, bahwa untuk mendukung dalam penindakan tegas terukur untuk kendaraan Odol yang menyalahi aturan lalu lintas di Palembang.
Maka Pemerintah Kota Palembang harus bisa memfasilitasi kantong parkir, sehingga bisa dilakukan Tindakan tegas seperti melakukan penilangan terhadap kendaraan Odol.
BACA JUGA:Perdana di Polrestabes Palembang, Hibah PT Mivagio Coal Indonesia Buat Pelayanan Makin Maksimal
BACA JUGA:Bahagiakan Pensiunan Produktif, Polda Sumsel Gelar Pelatihan untuk Anggota dan PNS yang Akan Pensiun
"Dengan adanya kantong kita bisa simpan kendaraan Odol tersebut di tempat yang aman, sehingga barang bukti yang diamankan tersebut tidak merugikan semua pihak," ujarnya, Kamis 30 Mei 2024.
Untuk masalah kantong parkir ini, katanya telah dilakukan beberapa kali rapat koodinasi dengan beberapa instansi terakit, khususnya Pemerintah Kota Palembang.
Hal ini pun sudah sering dibahas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat Bersama Pj Walikota Palembang, Ratu Dewa dan lainnya.
"Sudah sering bapak Kapolrestabes Palembang membahasnya untuk diberikan solusi dalam mengatasi permasalahan kendaraan Odol di Palembang," terangnya.
BACA JUGA:Baik-baik Saja, Ini Penjelasan Tegas Kadivhumas Polri Tentang Kepolisian dan Kejaksaan Agung
BACA JUGA:Kunjungan Kerja Ke Polres OKU, Masalah Ini Dibahas Tim Supervisi Dit Samapta Polda Sumsel
Hingga saat ini, lanjut AKBP Yenni merangkan bahwa sudah sering melakukan penilangan terhadap kendaraan Odol yang melanggar aturan.
"Kita sudah sering melakukan penilangan seperti STNK hingga SIM untuk kendaraan Odol yang melanggar aturan," aku Kasat Lantas Polrestabes Palembang.
Tidak hanya anggota Satlantas Polrestabes Palembang yang melakukan penilangan terhadap kendaraan Odol.