Tapi juga Polsek turut serta dalam melakukan penindakan terhadap kendaraan Odol tersebut yang tidak lain menyalahi aturan jam melitas di dalam Kota Palembang.
BACA JUGA:Kado Spesial Untuk Masyarakat, Begini Cara Polres Memperingati Hari Bhayangkara ke-78
BACA JUGA:Jalani Tes Kesampataan Jasmani, Polda Sumsel Langsung Umumkan Calon Taruna Yang Mendapatkan MS
"Dari awal Mei kita mencatat ada 15 penilangan terhadap surat kendaraan Odol tapi kita belum bisa melakukan penilangan terhadap kendarannya karena tidak adanya kantong parkir di area Kota Palembang," akunya.
AKBP Yenni pun menegaskan, bahwa kendaraan yang mengangkut barang yang berlebihan adalah sesuatu kejahatan lalu lintas.
Pasalnya dengan kendaraan yang berlebihan muatannya akan beresiko terjadinya kecelakaan di jalan raya, bahkan tidak jarang juga melibatkan pengendara lainnya terkena dampak tersebut.
Sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Palembang truk besar bisa masuk kota sesuai Perwali 26 Tahun 2029.
BACA JUGA:Polda Sumsel Gelar Rakernis Ditbinmas TA 2024, Begini Kegiatannya
BACA JUGA:Bimtek di Harper Hotel, Ini Langkah Divisi Humas Polri Menyelenggelenggarakannya
Untuk truk yang habis bongkar muat di Boom Baru mengarah ke arah MP Mangkunegara diperbolehkan lewat dari Pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Sedangkan sebaliknya yang masuk dari Jalan Noerdin Panji ke arah Boom Baru diperbolehkan lewat mulai Pukul 21.00 WIB malam hingga Pukul 06.00 WIB.
"Kita harapkan bahwa Pemerintah Kota Palembang dapat ikut adil dalam membantu menyediakan kantong parkir hingga kita dapat melakukan Tindakan tegas," paparnya.
Lebih lanjut dikatakannya, operasi yang dilakukan ini adalah untuk meningkatkan pengamanan lalu lintas guna mengantisipasi kecelakaan.
BACA JUGA:Sebanyak 13.990 Butir Pil Ekstasi Diamankan, 2 Kurir Ini Melongok Saat Ditangkap Timsus Polda Sumsel
BACA JUGA:Penulis Buku Terbanyak, Perwira Tinggi Polri Ini Satu-satunya Yang Mampu Menulis Buku Terbanyak
Terutama di jalur-jalur yang dilintasi truk Odol di Kota Palembang. "Kami terus meningkatkan pengamanan lalu lintas guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan kendaraan.