Pelaku RD ditangkap anggota Reskrim Polres OKU Timur saat melarikan diri ke Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Jumat 05 April 2024 lalu
Selain menangkap pelaku, Satreskrim Polres OKU Timur juga berhasil menyita sepeda motor milik korban berkat bantuan Polda Sumsel.
Saat pelariannya ke Muba, sepeda motor korban yang dibawa pelaku ditinggalkan begitu saja pinggir jalan di Kota Palembang.
Sehingga, ada masyarakat yang melaporkan kendaraan tersebut ke Polda Sumsel. Ternyata sepeda motor itu milik korban Rifki.
“Alhamdulillah, pelaku berhasil kita tangkap setelah dilakukan penyelidikan secara intens. Baik memeriksa saksi maupun CCTV di wilayah Belitang,” terang Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, saat press release, Senin 08 April 2024.
Kapolres menjelaskan, aksi pembunuhan terhadap Rifki berawal saat korban bertemu dengan tersangka di lapak tempatnya berjualan duku, pada Senin 29 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.
Antara korban dan tersangka memang sudah saling mengenal. Namun kesehariannya, pelaku tidak memiliki kendaraan motor.
Saat korban mendatangi tersangka di lapak jualan dukunya, disitu tersangka mulai berniat untuk memiliki sepeda motor korban.
BACA JUGA:Dua Pelaku Curat Ini Akhirnya Diringkus Satreskrim Polres Pagaralam
Berawal dari adanya niat tadi, pelaku lalu menyusun rencana dan melakukan tipudaya untuk mengajak korban keluar.
Modusnya, pelaku meminta antar korban mengambil buah duku di rumah yai nya di Desa Tanjung Mas, Kecamatan Semendawai Barat.
Dari lapak tempat berjualan tadi, korban dan pelaku akhirnya berjalan dengan mengendarai sepeda motor menuju Desa Tanjung Mas, melalui jalur jalan Rasuan.
Sekitar 40 menit dalam perjalanan, pelaku meminta korban untuk menghentikan kendaraan sepeda motornya. Tepatnya di sekitaran jembatan Desa Tanjung Mas.
BACA JUGA:Sempat DPO Selama 2 Tahun, Tersangka Pembunuhan di Desa Bantan Diringkus Tim Polres OKU Timur
"Sampai akhirnya pelaku bisa kita tangkap satu persatu,"pungkasnya.