Berada di Salah Satu Kamar Hotel di Baturaja, Polisi Jemput DPO Curanmor

Senin 17 Jun 2024 - 21:57 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Tersangka di ketahui berada di Baturaja, tepatnya di salah satu kamar hotel dan langsung dilakukan penangkapan di tempat.

BACA JUGA:Waduh! Rumah Panggung di Palembang Jadi Arang, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Menjelang Idul Adha, Aksi Pencurian Kambing di Palembang Viral di Medsos

Selain mengamankan tersangka, lanjut dia mengatakan, personel Satreskrim Polrestabes Palembang juga mengamankan barang bukti.

Berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox warna Hitam dengan Nopol BG 6775 AEW tahun 2024, milik korban yang dicuri pelaku. 

"Tersangka kita ancam dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara selama 7 tahun atas perbuatannya melakukan aksi curanmor dan kita masih mendalami kasus ini terkait dugaan TKP yang lain," terangnya. 

Sementara itu, tersangka Hendri hanya menundukkan kepala dan mengaku perbuatannya. "Jujur pak terpaksa mencuri motor, karena faktor ekonomi dan juga untuk makan sehari-hari," tandasnya. 

BACA JUGA:Waduh! Video Berdurasi 15 Detik Tersebar di WhatsApp Bikin Nafas Berhenti

BACA JUGA:Waduh! Aksi Kurang Terpuji Dilakukan Dua Remaja Perempuan di Taman Danau OPI, Berikut Penjelasannya

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".

Kategori :