PALEMBANG, KORANPALPRES. COM - Demi Wanita pujaan hatinya, pria di Palembang ini jaminkan motor kesayangannya hingga berujung terjadinya tindak pidana penggelapan motor yang dilakukan oleh Robi.
Tidak terima hal itu, Andika (27) warga Jalan KH Azhari, Lorong Pendatuan Darat, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II mendatangi SPKT Polrestabes Palembang, Rabu 19 Juni 2024.
Peristiwa itu sendiri terjadi pada Kamis 13 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Gub H Bastari, Lorong Pasiran, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring Palembang.
Menurutnya, bahwa saat itu Wanita pujaan hatinya Mita memiliki sejumlah hutang kepada terlapor Robi tapi saat itu Mita yang dikenalnya sejak SMA ini tidak mempunyai uang untuk membayar.
BACA JUGA:Bikin Geger, Seorang Pemancing Menemukan Mayat Tanpa Identitas di Perairan Sungai Musi
BACA JUGA:Tragedi Speed Boat Terbalik yang Menelan 2 Korban Jiwa, Serang Ditetapkan Tersangka
Sehingga ia menjaminkan motornya Honda BeAT nopol BG 4946 ABI kepada Robi, bahkan terlapor meminta STNK motor yang tidak ada dalam perjanjian tersebut.
"Untuk membantu Wanita pujaan hati saya itu menjaminkan motor kesayangan saya itu, bahkan STNK yang tidak ada dalam perjanjian pun saya berikan," jelasnya.
Ia menuturkan, bahwa yang ia ketahui dari Wanita pujaan hatinya itu kalau dia memiliki hutang dengan terlapor mencapai Rp230 ribu.
"Jadi saya jaminkan kepada terlapor, sebelum kejadian itu saya meminta ketemuan dengan terlapor untuk mengambil uang untuk mengambil kembali motor," ungkapnya.
BACA JUGA:2 Remaja Putri Korban Speed Boat Terbalik Ditemukan Sudah Meninggal
BACA JUGA:Kabar Gembira! BLT BPNT Sembako Rp600 Ribu, Cair 3 Bulan Sekaligus Juli Mendatang Via Pos Indonesia
Hingga terjadilah peristiwa penggelapan motor yang mana terlapor meminta STNK kendaraan yang tidak ada dalam perjanjian, dan keesokan harinya terlapor tidak kunjung menampakan wajahnya.
"Saya sudah menunggu terlapor tapi tidak ada batang hidungnya, bahkan juga telah menghubunginya juga tidak ada respon hingga sampai saya mendapatkan kabar kalau motor sudah tidak ada lagi," terangnya.
Atas kejadian itulah, ia melaporkannya ke SPKT Polrestabes Palembang dengan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor dengan terlapor Robi.